Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Sembarangan Sebar Foto yang berisi NIK dan No KK, Itu Bahaya

Selama ini banyak yang berniat baik di media sosial terutama saat menemukan dompet dan beserta isinya maka yang menemukan dompet itu berusaha untuk menemukan orang yang punya dompet itu dengan mengunggah foto dari identitas diri dari pemilik dompet itu bisa berupa KTP atau SIM.

Jangan Sembarangan Sebar Foto yang berisi NIK dan No KK, Itu Bayaha
Foto: rakyatrukun.com
Nah dalam foto SIM atau KTP itu ada NIK yang harusnya dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan di media publik online seperti Facebook atau media yang lain karena hal itu bisa menimbulkan tindakan kejahatan bagi mereka yang tidak bertanggungjawab.

Banyak kejahatan yang bisa mengancam jika identitas diri dilihat oleh banyak orang, terutama kejahatan cyber dimana data diri bisa dipakai untuk mendaftar hal-hal yang dipakai untuk kejahatan. Nah kenapa NIK itu harus dirahasiakan, berikut penjelasannya yang saya kutip dari akun Facebook Kominfo Klungkung.

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. (UU No. 1/2006, pasal 1)

Setiap warga negara Indonesia memiliki NIK dan tidak pernah berubah. NIK merupakan sistem identitas tunggal yang tidak akan sama satu dengan yang lain. Jadi sifat nomor ini berlaku seumur hidup serta melekat hanya pada satu orang saja.

NIK tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi . Dalam perlindungan data pribadi penduduk juga meliputi nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting (UU No. 1/2006,pasal 84).

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Data Pribadi (UU No. 1/2006,pasal 2 huruf c). Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Kerahasiaan data pribadi ini menunjukkan pentingnya fungsi NIK. Masyarakat hendaknya menggunakan NIK dengan hati-hati. Contohnya, tidak mempublikasikan foto KTP elektronik secara sembarangan di media daring. Maupun mengirim data pribadi melalui pesan singkat kepada pihak yang tidak jelas.

Data pribadi yang tersebar dimedia daring dapat menimbulkan potensi permasalahan yang tidak diinginkan. Sebagai contoh NIK dan KK, serta nama ibu kandung yang terkait proses perbankan. Jika data tersebar, risiko penyalahgunaan pun akan meningkat.

Untuk meminimalkan risiko itu, masyarakat diharapkan melakukan pembatasan terhadap data pribadi. Terutama terhadap unggahan data pada aplikasi daring. Periksalah syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi, jangan hanya klik centang persetujuan. Ijin akses tersebut berada ditangan masing-masing.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Jangan Sembarangan Sebar Foto yang berisi NIK dan No KK, Itu Bahaya"