Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 15 Mei Denpasar Berlakukan PKM, Ini Syarat Bisa Lewat

Akriko.com - Sejak beberapa hari lalu sudah beredar informasi di media sosial dan media elektronik mainstream tentang kota Denpasar akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dilaksanakan di Kota Denpasar sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan Virus Covid-19.

Terhitung mulai tanggal 15 mei s/d 14 juni 2020, bagi warga yang ingin masuk dan keluar Denpasar, agar membawa identitas diri dan tujuan yang jelas, karena wilayah perbatasan akan dijaga oleh tim gabungan Polisi, TNI, Dishub, Pecalang, Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan.

Menyangkut PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), 11 titik dibuat pos pantau terpadu, yakni :
  1. Pos Pantau Induk terletak di Umanyar - Ubung
  2. Pos 1 Ayani di Jalan Ahmad Yani utara (Indomaret Darmasaba)
  3. Pos 2 Mahendradata di trafic light Gunung Salak
  4. Pos 3 Catur Muka
  5. Pos 4 Imam Bonjol di trafic light Pulau Galang
  6. Pos 5 Biaung di Jalan Prof IB Mantra
  7. Pos 6 Mina di Jalan Antasura
  8. Pos 7 Penatih di Jalan Trengguli
  9. Pos 8 Tohpati di pos polisi trafic light Tohpati
  10. Pos 9 Diponegoro di tempat pameran Sesetan
  11. Pos 10 Gatsu di Jalan Gatot Subroto (perbatasan Denpasar dengan Badung).
Sasaran yang akan dibidik yakni pengendara tanpa masker, kerumunan massa, jam operasional toko, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan roda empat yang penuh penumpang, kendaraan barang, pengendalian angkutan daring (online), cek suhu tubuh yang dilakukan secara sampling, pedagang bermobil dadakan hingga pergerakan pulang kampung (mudik)

Ada pun beberapa hal yang harus dipersiapkan jika harus akan masuk kota Denpasar karena tugas atau karena keperluan yang mendesak adalah sebagai berikut.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan tujuan Mempercepat penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Prinsipnya:

  1. Jika tidak urgent/bekerja/punya kepentingan yang jelas agar tetap di rumah saja 
  2. Jika harus keluar rumah / bekerja / bepergian dg tujuan, alasan dan tujuan jelas agar sesuai dengan protokol kesehatan:
    • wajib masker
    • Selalu jaga jarak
    • Rajin cuci tangan dan
    • Rutin melakukan disenfeksi di tempat kerja / usaha.
Pada saat pelaksanaan PKM semua wajib meembawa identitas diri (KTP)  serta surat keterangan (Suket)
Surat Keterangan:
  1. Surat tugas/jalan/ keterangan kerja dari pelaku usaha.
  2. Surat Keterangan (Suket) usaha / mandiri / wirausaha, para pekerja sektor informal / serabutan / tenaga lepas dapat mencari suket kerja dari satgas Desa / Lurah
  3. Surat Keterangan Perjalanan dari Satgas Desa.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan tanggal 15 mei - 30 mei 2020 (tahap awal) 31 Mei - 14 Juni 2020 (lanjutan)
Berupa:
  • Belajar dari rumah
  • Pembatasan kegiatan bekerja ditempat kerja/kantor
  • Pembatasan Kegiatan keagamaan di rumah Ibadah, Kegiatan Sosial dan Budaya.
  • Pembatasan Kegiatan Di Tempat Umum termasuk Pembatasan Belanja Di Pasar 
  • Pembatasan Moda Transportasi dan Mobilisasi
Pelaksanaan sesuai permintaan desa / lurah di perbatasan dan zona merah 
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Mulai 15 Mei Denpasar Berlakukan PKM, Ini Syarat Bisa Lewat"