Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Perarem upaya pencegahan covid -19 desa adat Tamblang

Akriko.com - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 supaya tidak meluas dan bertambah korban, terutama untuk wilayah desa Tamblang, maka desa Adar Tamblang mengeluarkan Perarem yang isinya mengatur tentang kegiatan masyarakat di pasar dan waktu berjualan serta sanksi yang akan diberikan jika melanggar Perarem ini.


Berikut ini adalah isi dari Perarem desa Tamblang yang saya ambil dari laman Facebook Pemerintah Desa Tamblang pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.

Ketentuan Perarem upaya pencegahan covid -19 desa adat Tamblang

A. Sanksi bagi pelanggaran aturan edaran bupati Buleleng terkait jam buka tutup kegiatan perdagangan.

Adapun sanksi apabila tidak melaksanakan edaran dan berturut -turut melakukan pelanggaran yaitu: 

  1. Peringatan dan penandatanganan surat pernyataan pelanggaran.
  2. Sanksi  sosial berupa pembersihan di tempat -tempat umum dengan memakai kalung keterangan sebagai pelanggar aturan.
  3. Sanksi denda berupa uang sebesar Rp.  200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi penjual dan sebesar Rp.  100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi pembeli serta pengenaan sanksi dinas (pelayanan administrasi tidak dilayani untuk urusan usaha / permodalan).
Ketentuan ini berlaku bagi pedagang yang membuka lapak (pedagang konvensional) yang berada di pinggir jalan umum (provinsi, kabupaten, maupun desa) dan pembeli yang berasal dari maupun luar desa Tamblang dan berlaku sampai belum diterbitkannya surat edaran terbaru.

  • Namun untuk pedagang yang tidak membuka lapak / sistem online tidak dibatasi dengan aturan surat edaran ini, namun dibatasi dengan aturan jam malam sampai pukul pukul 20.00 wita.  apabila melanggar maka sanksi diberlakukan seperti diatas.
  • Sedangkan untuk pedagang yang pembelinya datang ke rumahnya agar tidak ada kegiatan makan di tempat dan dibatasi dengan aturan jam malam sampai pukul pukul 20.00 wita.  apabila melanggar maka sanksi diberlakukan seperti diatas.  
B. Sanksi bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul / berkerumun dan melakukan aktifitas yang mengganggu ketertiban umum

Adapun sanksi apabila tidak melaksanakan edaran dan berturut-turut melakukan pelanggaran yaitu:

  1. Surat peringatan dan penandatanganan surat pernyataan pelanggaran.
  2. Penjajagan ke rumah yang bersangkutan bersama kelian adat / perbekel untuk pembinaan bersama orang tua / kelian dadia.
  3. Sanksi sosial berupa pembersihan di tempat-tempat umum dengan memakai kalung keterangan sebagai pelanggar aturan.
  4. Sanksi denda berupa uang sebesar Rp  200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pengenaan sanksi dinas (pelayanan administrasi tidak dilayani untuk urusan kelakuan tidak baik). 
Pengecualian untuk kegiatan keagamaan wajib melapor kepada satgas penanganan covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid -19.

C. Sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker apabila melakukan aktifitas keluar rumah

Adapun sanksi apabila tidak melaksanakan aturan ini yaitu:

  1. Tidak diijinkan masuk ke wilayah desa tamblang atau membeli maskeryang yang sudah disediakan masing-masing pos jaga.
  2. Apabila masyarakat / pengunjung pasar tidak menggunakan masker maka tidak diberikan ijin untuk masuk ke dalam pasar.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Ketentuan Perarem upaya pencegahan covid -19 desa adat Tamblang "