Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Bagi orang yang sudah sering mengendarai kendaraan roda empat maka sudah pasti pernah mendengar kata lampu Hazard. Lampu ini sudah ada hampir pada setiap kendaraan roda empat sebagai salah satu lampu yang berfungsi sebagai lampu "Sinyal" pada saat tertentu.

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Namun seiring perkembangan teknologi yang dirasa perlu, saat ini ada juga sepeda motor yang sudah memakai lampu hazard. Salah satu sepeda motor terbaru yang saat ini sudah memakai lampu hazard adalah All New Yamaha Vixion 2017.

Lampu hazard ini menjadi satu dengan lampu sein pada kendaraan roda empat, namun yang mebedakannya adalah hanya saat menyalanya saja. Kalau saat menyala kedip kedip bagian kanan atau kiri maka masih disebut lampu sein. Ketika lampu sein berkedip bersamaan baik yang kanan maupun yang kiri maka saat itu yang menyala adalah lampu Hazard.

Jadi Lampu Hazard adalah sepasang lampu isyarat (sein) yang berkedip bersamaan, lampu Hazard disimbolkan dengan segitiga merah dan lampu ini digunakan sebagai tanda darurat atau tanda bahaya bagi kendaraan yang menyalakan lampu hazard tersebut.

Untuk tombol lampu Hazard ini meskipun menjadi satu dengan lampu sein namun biasanya ada tombol khusus untuk menyalakan lampu hazard ini. Biasanya tombol lampu hazard ini ditandai dengan segitiga warna merah dan ada juga bercahaya merah.

Pengertian diatas berlaku untuk dunia Internasional termasuk di Indonesia sendiri, sementara untuk di Indonesia perihal Hazard ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ), pasal 121 ayat 1 yang isinya; “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Apa fungsi dari lampu hazard ini? mungkin kamu pernah melihat pengendara menyalakan lampu hazard ketika akan lurus di sebuah peremaptan? Nah inilah salah kaprahnya lampu hazard dan masih banyak fungsi yang tidak sebenarnya penggunaan lampu Hazard ini. Sebenarnya lampu hazard itu bukan dipakai seperti itu. Jika berada pada sebuah perempatan dan akan lurus maka tidak perlu menyalakan lampu hazard atau lampu sein.

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Jadi apa sebenarnya fungsi lampu hazard? lampu hazard ini merupakan lampu kode tanda bahaya atau sedang terjadi masalah pada kendaraan. Nah saat kapan kita menggunakan lampu hazard, silakan simak di bawah ini.
  1. Lampu Hazard dinyalakan saat kendaraan tiba-tiba mogok.
  2. Lampu Hazard dinyalakan ketika didepan ada kendaraan yang terlibat kecelakaan.
  3. Lampu Hazard dinyalakan ketika kendaraan berhenti/mogok/sedang diperbaiki di tengah jalan atau pinggir jalan yang berpotensi mengganggu kendaraan, kemudian ditambahkan perlengkapan lain seperti Segitiga pengaman seperti dalam UU.
Jadi itulah fungsi sebenarnya dari Lampu Hazard yang ada pada kendaraan roda empat dan sepeda motor, jadi sudah pahamkan pada saat kita harus menyalakan lampu hazard? semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard"