Kendaraan yang Memiliki Hak Utama Memakai Jalan
Pengguna jalan raya pasti pernah mendengar suara sirine saat melintas di jalan dan saat itu pula ada kendaraan yang ingin meminta jalan saat kepadatan lalu lintas berlangsung. Mungkin ada pengendara yang sudah paham apa yang harus dilakukan jika ada mobil dengan bunyi sirine.
Kalau ada kendaraan dengan sirine biasanya kendaraan itu terburu-buru karena suatu kepentingan yang mengharuskan kendaraan tersebut diutamakan untuk melintas. Ketika ada kendaraan seperti itu yang lewat ada baiknya kita menepi dan memberikan kendaraan yang genting itu untuk melintas.
Nah dalam situasi itu ada beberapa kendaraan yang harus diprioritaskan untuk melintas. Dalam hal ini untuk kepentingan khusus, beberapa macam kendaraan memang memiliki hak utama memakai jalan adalah seperti yang di bawah ini.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak keutamaan antara lain:
Kendaraan dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134. Oleh karena itu, mari bersabar dan mendahulukan kendaraan tersebut untuk melintas.
Kalau ada kendaraan dengan sirine biasanya kendaraan itu terburu-buru karena suatu kepentingan yang mengharuskan kendaraan tersebut diutamakan untuk melintas. Ketika ada kendaraan seperti itu yang lewat ada baiknya kita menepi dan memberikan kendaraan yang genting itu untuk melintas.
Nah dalam situasi itu ada beberapa kendaraan yang harus diprioritaskan untuk melintas. Dalam hal ini untuk kepentingan khusus, beberapa macam kendaraan memang memiliki hak utama memakai jalan adalah seperti yang di bawah ini.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak keutamaan antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134. Oleh karena itu, mari bersabar dan mendahulukan kendaraan tersebut untuk melintas.
Posting Komentar untuk "Kendaraan yang Memiliki Hak Utama Memakai Jalan"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih