Menyusun LPJ Dana Hibah Desa Adat dan Silpa Akhir Tahun
Akriko.com - Halo Brosis jumpa lagi dengan saya, kali ini saya mau memberikan informasi tentang penyusunan LPJ dana hibah desa adat dan juga Silpa pada akhir tahun anggaran.
Seperti saat ini, tahun anggaran 2025 sudah berakhir, maka setiap desa adat di Bali yang menerima dana hibah yang besarnya Rp300 juta setiap tahun harus menyusun LPJ, paling lambat disetor pada tanggal 10 Januari 2026.
Untuk menyusun LPJ akhir tahun ini, sudah diberikan template oleh dinas PMA, kita cuma mengubah nama desa adat dan juga menambahkan nomor registrasi surat pengantar dan juga surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bendesa adat/sebutan lain.
Selain itu ditambahkan juga lampiran pemakaian dana hibah yang sudah diinput di sikuat, yang jumlahnya Rp300 juta. lampiran ini ditandatangani oleh Bendesa adat/sebutan lain dan juga Patengen desa adat.
Jika selama periode itu ada pembangunan fisik, maka dalam LPJ tersebut dilampirkan gambar progres bangunan dari 0%, 50% sampai 100%. yang ditaruh pada bagian akhir LPJ dana hibah ini.
Selain itu jika ada Silpa, tahun sebelumnya, juga harus dibuatkan LPJ secara terpisah, isinya hampir sama dengan LPJ dana hibah.
Ada surat pengantar yang ditujukan kepada gubernur Bali dengan tujuan ke kepala dinas PMA Provinsi Bali. Ada juga surat pernyataan dari Bendesa adat/sebutan lain yang berisi materai 10.000. Tidak lupa lampirkan pemakain silpa yang diunduh dari Sikuat.
Demikianlah cara menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah Semesta berencana, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Menyusun LPJ Dana Hibah Desa Adat dan Silpa Akhir Tahun"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih