Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Bersama Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Tamblang

Akriko.com - Halo Semeton Tamblang, jumpa lagi dengan saya admin yang selalu ganteng karena adminnya cuma satu dan itu pun cowok jadi, agak jarang bisa menulis disini, nah sekarang apakah ada yang mau jadi admin Blog ini, silakan hubungi saya via kolom kontak di blog ini.

Kali ini saya akan memberikan informasi sedikit tentang pengelolaan sampah yang ada di wilayah desa adat Tamblng, Tangkid dan Klampuak, beberapa hari lalu tepatnya pada hari Minggu, 7 November 2021 pagi hari, saya melihat ada beberapa orang yang sedang memasang Baliho diperempatan dekat Toko Sutarjana, nah setelah saya lihat isinya ternyat tentang aturan pengelolaan sampah.

Sebenarnya ada banyak Baliho yang diangkut, saya tidak tahu dipasang di mana saja, nah mungkin juga dipasang dibeberapa tempat strategis yang ada di Tamblang, Tangkid dan Klampuak supaya lebih banyak orang yang membaca. Nah sekarang saya mencoba ikut membantu menyebarkan informasi ini melalui Blog ini.

Seperti apa isi dari aturan itu, silakan simak di bawah ini yang saya kutip dari baliho yang dipasang tersebut. 

Aturan yang harus diikuti.
  1. Warga dilarang membuang sampah, limbah atau jenis sampah lainnya yang dapat mencemari aliran sungai/irigasi/wilayah subak serta adat yang ada di desa Tamblang.
  2. Warga yang memanfaatkan layanan pengangkut sampah, wajib membungkus sampah dengan kampil/wadah serta sudah terpilah antara sampah organik, anorganik, dan residu.
  3. Warga wajib membuang sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang sudah disediakan pihak desa.
  4. Bagi warga pendatang yang memasuki wilayah desa Tamblang, wajib menjaga kebersihan wilayah desa dengan tidak membuang sampah sembarangan di wilayah desa Tamblang.
Sanksi bagi pelanggar aturan
  1. Dikenakan denda sebesar Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) atas segala jenis sampah apapun yang dibuang di aliran sungai atau irigasi.
  2. Sanksi administrasi berupa penundaan pelayanan di desa dinas, desa adat dan subak/subak abian.
  3. Dikenakan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) untuk pelapor dan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) masuk ke satgas penanganan sampah.
  4. Dikenakan denda sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk pelapor dan Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) masuk ke satgas penanganan sampah.
Nah itulah peraturan pengelolaan sampah yang ada di desa Tamblang, yang sudah ditetapkan pada tanggal 6 juli 2021 dan ditandatangi oleh Kelian desa adat Tamblang, Kelian subak Tamblang, Kelian desa adat Tangkid, Kelian subak Manik Sari, Kelian desa adat Klampuak, Kelian subak Abian Rukun Tani dan Perbekel desa Tamblang. Semoga bermanfaat dan terima kasih

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Peraturan Bersama Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Tamblang"