Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Paspor dan Visa, apa Beda Keduanya?

Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memerikan sedikit informasi tentang apa itu Paspor dan apa itu Visa. Hari ini saya ingin menulis tentang Paspor dan Visa karena saya habis menonton video dari Hai Puja dengan judul ke luar negeri, disana ada dibahas sedikit tentang Paspor yang berlokasi di kantor Imigrasi Singaraja. Kebetulan juga saya masih bingung apa itu paspor dan apa itu visa. Apakah kamu juga masih bingung dengan kedua dokumen itu?

Apa itu Paspor dan Visa, apa Beda Keduanya?

Baiklah kalau begitu kamu sudah berada pada tempat yang benar, karena kali ini saya akan membahas sedikit tentang apa itu Paspor dan apa itu Visa. Baiklah saya tidak akan berlama-lama lagi untuk memulai untuk menulis tentang apa itu Paspor dan Visa. Selama ini mungkin sudah sering mendengar tenang paspor dan visa terutama bagi mereka yang sudah sering bepergian keluar negeri karena Paspor merupakan salah satu dokumen sebagai syarat untuk kita bisa berkunjung ke luar negeri.

Dari sekian banyak penduduk Indonesia yakni sekitar 250 juta lebih, saya yakin tidak semua yang punya kesempatan untuk pergi ke luar negeri dan membuat paspor. Saya sendiri yang belum pernah pergi ke luar negeri juga belum pernah membuat paspor yang saya punya hanya KTP saja, nah oleh sebab itu tidak ada salahnya kita tahu terlebih dahulu tentang apa itu Paspor dan Visa.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari suatu negara, dalam hal ini kantor imigrasi atau pejabat pada perwakilan Indonesia di luar negeri, yang berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan secara resmi antar negara.

Selanjutnya Paspor berwujud seperti buku kecil. yang mana berisi biodata pemegang Paspor yang mencakup antara lain foto resmi pemegang, tempat dan tanggal kelahiran, tanda tangan, informasi kebangsaan. Ada juga info dimana paspor dibuat dan masa berlakunya.

Paspor berisi halaman-halaman kosong sekitar 24 dan 48 lembar. Apa gunanya halaman kosong ini ? Untuk keperluan pembuatan visa, dimana visa akan ditempel atau dicap pada halaman tersebut. Jadi ini juga salah satu syarat pembuatan visa yang anda harus ketahui.

Masa berlaku paspor cukup lama, seperti KTP, yaitu 5 tahun, setelahnya anda harus ajukan ulang untuk mendapatkan paspor baru. Sedangkan tidak ada beda antara paspor 24 dan 48 halaman dari segi fungsi. Hanya biaya pembuatan yang berbeda.

Paspor 24 halaman biayanya Rp 155.000, paspor 48 halaman biayanya Rp 355.000. Sementara untuk e-paspor adalah Rp.655.000. Apa bedanya e-paspor dengan paspor biasa? pada e-paspor terdapat chip yang berisi data lengkap pemegang paspor. Jadi petugas cukup scan chipnya, tidak perlu buka halaman paspor. Untuk fungsinya sama.

Pada umumnya paspor 24 halaman ditujukan bagi para TKI yang tidak perlu banyak halaman untuk visa. Bagi anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri sebaiknya buat paspor 48 halaman agar cukup untuk membuat banyak visa. Adapun jenis-jenis paspor itu ada 6 tipe. silakan klik link itu untuk mengetahui jenis-jenis Paspor

Apa itu Paspor dan Visa, apa Beda Keduanya?


Apa itu visa?


Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang warga asing masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana dilakukan dalam jangka waktu yang disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.

Visa mempunyai masa berlaku yang terbatas. Dari beberapa hari hingga beberapa bulan. tergantung jenis dan keperluan visanya. Perlu diketahui bahwa tipe visa sangat bermacam-macam, bahkan sampai ratusan jumlahnya tergantung keperluan orang itu pergi ke luar negeri.

Jadi kesimpulannya adalah Paspor dan Visa itu berbeda, keduanya memiliki fungsi dan bentuk yang berbeda, sehingga perlu diketahui untuk bisa membuat Visa maka terlebih dahulu harus punya paspor dan pastikan paspornya masih memiliki halaman yang kosong, jika paspor tidak memiliki halaman kosong maka visa tidak bisa diterbitkan karena Visa akan ditempelkan pada halaman paspor yang kosong tersebut.

Tabel berikut ini akan membantu Kamu untuk mengetahui perbedaan Paspor dan Visa.

HAL
PASPOR
VISA
Tempat Pembuatan Kantor Imigrasi Kedutaan Besar
Masa berlaku 5 tahun Beragam tergantung tujuan
Biaya 155.00/355.00/655.00 Beragam tergantung Negara
Jenis 6 tipe Ratusan tipe
Bentuk Buku kecil Stiker/Stempel
Syarat Pembuatan Tidak perlu visa Harus ada Paspor
Urutan pembuatan Nomor 1 Nomor 2
Tambahan sedikit informasi, bagi kamu yang mau membuat Paspor terutama yang dari Singaraja, berikut adalah syarat untuk membuat paspor.
  1. e-KTP
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
Semua dokumen itu harus dibawa aslinya dan semua datanya juga harus sinkron, mulai dari penulisan nama, tempat tanggal lahir dan tanggal lahir. Paling penting adalah sebelum datang ke kantor Imigrasi, harus daftar dulu melalui aplikasi Apapo (Aplikasi pendaftaran antrean paspor online).

Nah itulah sedikit informasi dari saya tentang apa itu Paspor dan Visa dan juga beberapa persyaratan saat akan membuat Paspor, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Apa itu Paspor dan Visa, apa Beda Keduanya?"