Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Buleleng

Halo Brosis, tak terasa sudah sembilan tahun saya memiliki motor Vario CW 110 warna hitam dan sampai saat ini saya masih enggan untuk menjualnya meskipun sudah ada motor yang lain. Motor ini memiliki cerita yang tak bisa terlepaskan dari kehidupan saya sejak tahun 2010.

Pengalaman Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Buleleng

Namun kali ini saya tidak akan bercerita tentang perjalanan saya bersama Honda Vario 110 CW tersebut, kali ini saya mau cerita tentang pengalaman saya membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Buleleng untuk yang pertama kalinya. Loh kok pertama kali? iya karena selama ini saya bayar pajak kendaraan di Denpasar karena sudah bisa online.

Mungkin ada yang bertanya lagi, sudah bisa online kok bayar pajaknya ke Singaraja lagi? iya karena ada salah satu motor saya yakni Vario Techno 125 FI old yang sudah berumur lima tahun jadi bayar pajaknya harus di kota dimana motor itu di regristrasi. Jadi saat itu saya bayar pajak dua motor sekaligus yang membuat kantong dan dompet saya bocor karena Vario 110 saya dua tahun nunggak pajak.

Sebelum lanjut kita akan bahas dulu sedikit tentang Samsat, sebenarnya apa itu Samsat? kok banyak yang bilang bayar Samsat, atau mau nyamsat? Kata Samsat itu adalah akronim (kata singkatan) yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Jadi kalau selama ini yang bilang mau bayar Samsat atau mau Nyamsat itu udah keliru sebaiknya kita bilang aja mau bayar pajak motor di kantor Samsat.

Baiklah saya akan lanjutkan dengan seperti apa prosedur bayar pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat Buleleng seperti pengalaman saya waktu itu.
  1. Silakan buat 1 lembar fotokopi STNK, KTP dan BPKB, jika tidak sempat, disana sudah ada tukang foto kopi, bayar Rp 4.000 sudah termasuk map.
  2. Silakan ambil nomor antrean di depan ruang pelayanan, silakan tunggu sampai nomor antrean dipanggil oleh bagian informasi/verifikasi.
  3. Setelah nomor antrean dipanggil, silakan serahkan berkas yang sudah disiapkan pada poin no satu diatas. Setelah itu silakan tunggu lagi sampai nama Anda dipanggil.
  4. Setelah nama anda di panggil maka akan dijelaskan seperti apa prosedur selanjutnya, jika ada berkas yang kurang maka akan diminta lagi (biasanya KTP asli) jika ada berkas yang lebih akan dikembalikan lagi (biasanya BPKB asli). dan disini juga kita mendapat nomor antrean dengan awalan huruf A.
  5. Setelah itu langsung serahkan berkas tadi ke Loket 1, biasanya disini kadang kita disuruh ke bagian pajak Progresif dulu, dibagian progresif akan dicek berapa kendaraan yang masih kita miliki dan yang sudah dijual untuk menerapkan pajak progresif. Jika ada kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama maka kita bisa blokir kendaraan tersebut disini untuk menghindari pajak progresif.
  6. Setelah itu kembali ke loket 1 serahkan berkas tadi dan silakan tunggu lagi untuk dipanggil lagi sesuai dengan nomor antrean yang berawalan huru A tadi untuk melakukan pembayaran di kasir 1 atau kasir 2.
  7. Jika nomor antrean sudah dipanggil silakan datang sesuai panggilan, di kasir 1 atau kasri 2 untuk membayar pajaknya. Nah disini kadang nomor antrean kita bisa terlewatkan, namun jangan khawatir nanti pasti dipanggil lagi, ini karena berkas kita masih belum beres di dalam loket 1 tadi.
  8. Setelah membayar, silakan tunggu lagi untuk pengambilan STNK di loket 2, nanti akan dipanggil lagi sesuai dengan nomor antrean.
  9. Jika sudah dipanggil silakan datang ke Loket 2 untuk mengambil STNK yang sudah disahkan, dengan demikian proses bayar pajak di Kantor Samsat Buleleng sudah selesai.
Nah itulah prosedur pembayaran pajak kendaraan roda dua di kantor Samsat Buleleng, jika ada hal yang belum jelas saat sudah di sana, maka silakan tanyakan kepada bagian informasi dan akan dijawab dengan ramah oleh petugas disana.

Nah selanjutnya saya akan bahas tentang pembayaran pajak motor saya mencapai Rp 488.800 yang nunggak selama 2 tahun. Itu termasuk lumayan mahal bagi saya. Waktu itu saya bayar pajak dua kendaraan sekaligus, bawa uang Rp 1.000.000,- yang tersisa kurang dari Rp 100.000. Nah berikut rincian pembayaran pajak dan denda kendaraan saat nunggak pajak dua tahun untuk motor tahun 2010.

Pajak Motor tahun 2010 dua tahun Nunggak
Uraian
Pokok
Denda
Total
Pajak       303,000                  75,800            378,800
Asuransi          70,000                  40,000            110,000
 Pokok + Denda 
           488,800

Sebenarnya jika pada tahun lalu dibayar pada saat ada pemutihan denda pajak maka tidak perlu membayar sebanyak itu maka saya hanya membayar pokoknya saja sebesar Rp 373.000,- saja namun karena saat itu saya kira moto ini sudah bayar pajak maka tidak menghiraukan program itu.

Jika pembayaran pajak taat setiap tahun maka tidak akan membayar sebesar itu bayar pajaknya di bawah Rp 200.000 saja seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini.

Pembayaran pajak Normal per tahun
Uraian
Pokok
Denda
Total
Pajak       151,500                            -              151,500
Asuransi          35,000                            -                35,000
 Pokok + Denda             186,500
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Pengalaman Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Buleleng"