Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaga Jarak Saat Berkendara di Jalan Raya

Pagi ini pukul 07.30 Wita seperti biasa berangkat kerja lewat jalur yang sama seperti kemarin-kemarin. Nah saat jam seperti itu biasanya jalur yang dilewati padat karena merupakan prime time (dalam istilah televisi) untuk mereka yang berangkat kerja.

Jaga Jarak Saat Berkendara di Jalan Raya


Nah dalam setiap perjalanan kita harus tetap hati hati saat berkendara, apa lagi saat situasi yang padat tentu akan banyak hal yang bisa terjadi karena human error saat berkendara di jalan raya. Salah satu yang paling mungkin adalah ditabrak atau menambrak.

Nah dalam setiap perjalanan tentu tidak mau yang namanya kena musibah baik yang kecil apa lagi sampai musibah yang berakibat parah. Oleh sebab itu kita tetap harus taat dengan peraturan lalu lintas yang ada dan juga kondisi kendaraan harus selalu prima dan siap untuk dipakai.

Seperti pagi ini, saya hampir saja menabrak bagian belakang mobil pick up karena mobil didepan saya mengerem mendadak. Saat itu pula saya ikut mengerem mendadak untuk menghindari menabrak mobil yang ada di depan saya. Dalam hal ini saya memilih untuk lurus ke depan tanpa berkelit ke kiri atau ke kanan, karena bisa saja saya ditabrak oleh kendaraan yang melucur di bagian kanan atau kiri saya. Dan bersyukur juga kendaraan dibelakang saya bisa mengerem juga dan tidak menabrak saya.

Nah dalam hal ini apa yang menyebabkan hampir terjadinya tabrakan? nah sudah pasti yang menyebabkan adalah jarak kendaraan satu dengan yang lain terlalu dekat. Dalam situasi kendaraan padat hampir dipastikan jarak kendaraan satu dengan yang lain akan sangat dekat. Padahal dalam aturannya kita harus selalu menjaga jarak saat berkendara di jalan raya.

Nah seperti apa aturan jarak kendaraan saat berkendara di jalan raya? Seperti yang saya kutip dari lama facebook Kementrian Perhubungan RI pertanggal 14 April 2017, disana dituliskan beberapa definisi tentang jarak yakni seperti dibawah ini.
Ada dua macam jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya. Jenis jarak ini belum tentu aman, dan pengemudi harus sangat berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya.
Sedangkan jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat dibandingkan kondisi jalan aspal yang kering.
Nah berikut ini adalah tabel jarak minimal dan jarak aman, semoga bermanfaat.

Jaga Jarak Saat Berkendara di Jalan Raya

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Jaga Jarak Saat Berkendara di Jalan Raya"