Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri Mengalami Kenaikan

Sejak tanggal 6 Desember 2016 lalu pemerintah telah mengundangkan peraturan pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini menggantikan PP No. 50 tahun 2010 dan mulai berlaku 30 hari sejak disahkan, artinya PP No. 60 tahun 2016 itu akan mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017.

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

Mungkin belum banyak orang yang tahu tentang peraturan ini karena minimnya sosialisasi oleh Pemerintah tentang apa saja yang berubah dalam PP No. 60 tahun 2016 dan kapan mulai berlaku. Karena setiap perubahan pasti akan mendapat respon pro dan kontra dari setiap orang yang terkena dampak dari perubahan PP yang baru yang akan berlaku mulai tahun depan tersebut.

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka biaya penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  mengalami perubahan. Jika mengacu di aturan lama (PP No.50/2010), pengurusan BPKB baik baru maupun ganti pemilik untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp 80.000. Namun dengan peraturan baru maka tarifnya berubah menjadi Rp 225.000 per pengajuan.

Hal sama juga terjadi di roda empat yang awalnya hanya Rp 100.000 akan naik menjadi Rp 375.000. Tarif baru ini berlaku sama, baik untuk yang mengajukan BPKB baru maupun yang ganti nama.

Lebih jauh dijelaskan bahwa penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru. SIM C ke depannya hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc.

Sedang untuk pengendara motor dengan kapasitas di atas 250-500 cc harus menggunakan SIM C1 dan pengendara motor dengan kapasitas di atas 500-1000 cc diharuskan memakai SIM C2.
Nantinya juga akan ada SIM D1 yang dikhususkan untuk kaum difabel yang ingin mengendarai mobil.

Disebutkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga terdapat penambahan lain seperti pada tarif pengesahan STNK, maupun tarif Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa dikenal dengan nomor cantik.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan satu angka, tidak ada huruf Rp 20 juta, ada huruf  Rp 15juta, NRKB pilihan dua angka, tidak ada huruf Rp 15 juta, ada huruf Rp 10 juta.
NRKB pilihan tiga angka tidak ada huruf Rp 10 juta, ada huruf Rp 7,5 juta, NRKB pilihan empat angka, tidak ada huruf Rp 7,5 juta, ada huruf Rp 5juta.

Selanjutnya, pengesahan STNK tahunan, dalam regulasi baru itu ada penarikan biaya yakni untuk roda dua atau pun tiga sebesar Rp 25.000 dan roda empat atau lebih Rp 50 ribu. Artinya Per 6 Januari menerbitkan BPKB atau mutasi Naik 3 kali Lipat. Sebagian memang naik 2 kali lipat, namun sebagian naik 3 kali lipat.

Dengan demikian PP NO. 60 tahun 2016 ini akan sangat berpengaruh dengan harga sepeda motor baru, dengan kenaikan hampir 300 % maka sudah dipastikan harga sepeda motor juga akan naik karena meski harga off the road masih sama  namun untuk mengurus suratnya itu yang lebih mahal.

Untuk itu supaya motor bisa dibawa di jalanan maka sudah pasti pihak dealer atau penjualan menaikkan harga sepeda motor untuk menutup ongkos mengurus surat-surat sepeda motor seperti STNK dan BPKB.

Untuk lebih jelasnya silakan simak, penjelasan gambar di bawah ini untuk tarif STNK dan BPKB sepeda motor dan mobil di tahun 2017.

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri Mengalami Kenaikan

Nah apakah yang akan terjadi dengan harga sepeda motor tahun depan apakah akan terjadi kenaikan yang signifikan? kita lihat saja tahun depan daftar harga sepeda motor baru di Indonesia dengan diterbitkannya PP No. 60 tahun 2016 ini.

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

Download PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri Semoga bermanfaat
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri Mengalami Kenaikan"