Sampai Kapan Berlakunya Uang Lama Dengan Adanya Uang Baru Emisi 2016?
Mungkin selama ini banyak yang merasa khawatir karena takut uang lama tidak bisa dipakai karena Pemerintah melalui BI sudah menerbitkan uang baru emisi 2016 sejak tanggal 19 Desember 2016 lalu. Meskipun sudah sejak saat itu masyarakat sudah bisa mulai menukarkan uang lama dengan Uang Rupiah baru emisi 2016.
Sebenarnya masyarakat yang masih menyimpan banyak uang lama tidak perlu khawatir karena sampai saat ini uang tersebut masih sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Dengan demikian uang lama tersebut masih bisa diterima sebagai alat tukar di berbagai tempat di Indonesia.
Jika suatu saat uang lama sudah tidak dipakai atau sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia maka pihak Bank Indonesia (BI) akan membuat pengumuman tentang hal itu dan akan disebarkan lewat media supaya seluruh masyarakat Indonesia tahu. Termasuk juga turis asing mereka harus tahu hal ini supaya mereka tidak tertipu oleh money changer yang nakal.
Seperti yang dikutip dari Jawapos (29/12/2016) "Uang lama ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditentukan. Kita akan pasang banner, pamflet dan sosilaisai ke WNA (Warga Negara Asing). Kita juga akan umumkan ke masyarakat kalau uang lama tidak boleh berlaku lagi," tegas Kepala BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).
Dengan demikian sebelum ada pengumuman resmi dari BI tentang tidak berlakunya uang lama, maka selama itu juga uang lama masih bisa dipakai untuk transaksi. Masa berlaku uang lama itu diperkirakan sampai dua tahun kedepan dan setelah itu semua uang lama akan dimusnahkan dan yang beredar hanya uang baru emisi 2016 saja.
Sebenarnya masyarakat yang masih menyimpan banyak uang lama tidak perlu khawatir karena sampai saat ini uang tersebut masih sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Dengan demikian uang lama tersebut masih bisa diterima sebagai alat tukar di berbagai tempat di Indonesia.
Jika suatu saat uang lama sudah tidak dipakai atau sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia maka pihak Bank Indonesia (BI) akan membuat pengumuman tentang hal itu dan akan disebarkan lewat media supaya seluruh masyarakat Indonesia tahu. Termasuk juga turis asing mereka harus tahu hal ini supaya mereka tidak tertipu oleh money changer yang nakal.
Seperti yang dikutip dari Jawapos (29/12/2016) "Uang lama ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditentukan. Kita akan pasang banner, pamflet dan sosilaisai ke WNA (Warga Negara Asing). Kita juga akan umumkan ke masyarakat kalau uang lama tidak boleh berlaku lagi," tegas Kepala BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).
Dengan demikian sebelum ada pengumuman resmi dari BI tentang tidak berlakunya uang lama, maka selama itu juga uang lama masih bisa dipakai untuk transaksi. Masa berlaku uang lama itu diperkirakan sampai dua tahun kedepan dan setelah itu semua uang lama akan dimusnahkan dan yang beredar hanya uang baru emisi 2016 saja.
Posting Komentar untuk "Sampai Kapan Berlakunya Uang Lama Dengan Adanya Uang Baru Emisi 2016?"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih