Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Daftar Denda Resmi Tilang Lalu Lintas 2016

Selama ini mungkin banyak pengendara yang bingung dan belum tahu tentang aturan yang benar tentang pengenaan denda tilang. Mungkin ada diantara kamu yang pernah kena tilang di jalan karena melanggar beberapa aturan berkendara yang ada. Misalnya kamu tidak membawa SIM, tidak membawa STNK, menerobos lampu merah atau kelengkapan kendaraan tidak ada seperti spion atau lampu sein tidak menyala atau tidak memakai helm SNI.

Daftar Denda Resmi Tilang Lalu Lintas 2016

Dengan pasrah kamu harus rela ditilang ditempat dan mungkin langsung selesaikan perkara ditempat atau denda dibayar langsung di tempat kejadian. Namun jangan sampai salah membayar ketentuan denda, saat ini denda yang resmi itu lumayan besar. Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Tilang berkisar antara 100.000 - 1.000.000 tergantung jenis pelanggaran.

Selain itu kamu jangan coba-coba untuk menyuap anggota polisi yang menilang kamu, bisa jadi kamu akan masuk penjara dan kena hukuman kurungan selama 10 tahun dan bagi polisi yang melaporkan ada yang mau menyuap dirinya maka polisi itu akan mendapat reward sebesar Rp 10.000.000,-. Jadi jangan coba-coba untuk menyuap petugas saat kamu kena tilang karena melakukan pelanggaran.

Dengan demikian alangkah baiknya kita perlu tahu aturan tilang yang berlaku saat ini nah berikut adalah daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas adalah:
  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000  (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Nah kamu tidak maukan uang kamu terbuang sia-sia hanya untuk membayar tilang yang nilainya lumayan besar tersebut? Jadi dengan demikian mulailah kita tertib berlalu lintas di jalan raya. Sebelum berkendara lengkapi diri dengan kelengkapan berkendara seperti memakai helm SNI, harus punya SIM, ingat bawa STNK, cek kelengkapan kendaraan seperti rem, spion dan lampu-lampu lainnya.

Selain sudah lengkap pada diri sendiri dan motor, kita juga harus tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di jalan raya. Jangan hanya patuh kepada peraturan ketika ada petugas saja. Dimana pun itu ketika ada rambu-rambu yang harus diikuti, tetap harus dipatuhi, baik saat ada petugas maupun tidak ada petugas demi keselamatan diri sendiri dan juga pengendara lain. Semoga bermanfaat. 
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

2 komentar untuk "Inilah Daftar Denda Resmi Tilang Lalu Lintas 2016"

  1. pak Polisi.....pajak motor saya terlambat 1 tahun ditahun 2016 dan saat dibawa teman saya yg tdk bawa SIM kena tilang ...apakah sidang sim pajak kendaraan juga dipermasalahkan dan apa denda pelanggaran sim dan pajak bermotor masuk kas negara pada pos yg sama...?terimakasih

    BalasHapus
  2. pak Polisi.....pajak motor saya terlambat 1 tahun ditahun 2016 dan saat dibawa teman saya yg tdk bawa SIM kena tilang ...apakah sidang sim pajak kendaraan juga dipermasalahkan dan apa denda pelanggaran sim dan pajak bermotor masuk kas negara pada pos yg sama...?terimakasih

    BalasHapus

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih