Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai Desember 2015, Tidak Bisa Sembarangan Aktivasi Kartu SIM

Pemerintah sepertinya mulai serius untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat yang memakai telepon seluler atau ponsel karena selama ini banyak sekali terjadi penipuan lewat nomor ponsel baik melalui sms atau telepon langsung yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Dari sekian yang disebarkan oleh penipu mungkin ada saja yang kena atau tertipu dengan sms tersebut.

Pemerintah mulai menertibkan bagaimana cara registrasi kartu SIM perdana supaya mudah dilacak jika nomor itu dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tidak kejahatan seperti penipuan atau menang undian isi pulsa.

Mulai Desember 2015, Tidak Bisa Sembarangan Aktivasi Kartu SIM

Mulai tanggal 15 Desember 2015 nanti maka kamu tidak bisa sembarangan membeli nomor perdana SIM. Biasanya selama ini kita bisa membeli kartu SIM perdana kemudian kita aktifkan dirumah, ada yang memang benar aktivasi kartu SIM dengan mengirim identitas yang benar dan ada juga mengirimkan identitas palsu saat registrasi aktivasi kartu SIM perdana.

Untuk ketertiban atas kepemilikan nomor kartu SIM mulai tanggal 15 Desember 2015 Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyepakati bahwa aktivasi dan proses pengisian identitas kartu SIM hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM.

Data yang dimasukkan adalah data yang harus benar-benar sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu pelajar yang wajib diberikan oleh pembeli. Nantinya setiap penjual kartu SIM perdana akan mendapat ID dari setiap operator bisa berupa nomor atau huruf.

Untuk menanggapi penertiban registrasi tersebut, perusahaan telekomunikasi akan melakukan amandemen perjanjian kerjasama antara operator dengan seluruh penjual kartu SIM perdana baik dari tingkat distributor, outlet, ritel sampai ke tingkat lapak.

ID yang dimiliki oleh penjual kartu SIM merupakan identitas, jika terjadi ketidaksesuaian data pada identitas yang dimasukkan penjual, maka perusahaan telekomunikasi bisa saja memberi sanksi kepada distributor sampai penjual.

Selain itu, penertiban ini juga mengharuskan perusahaan telekomunikasi melengkapi dirinya dengan sistem pemantauan distribusi yang lebih baik sebagai alat untuk mengetahui dari penjual mana aktivasi sebuah kartu SIM dilakukan supaya bisa mendapat informasi yang akurat dari kegiatan aktivasi sebuah kartu SIM perdana.

Penertiban proses pendaftaran kartu SIM ini perlu dilakukan sebagai bentuk akurasi data dan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program, termasuk mengatasi masalah jika terjadi tindak kejahatan yang memanfaatkan perangkat seluler.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Mulai Desember 2015, Tidak Bisa Sembarangan Aktivasi Kartu SIM"