Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang baru dari Sikuat tahun 2026

Akriko.com -  Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan bercerita sedikit tentang aplikasi Sikuat dari dinas PMA provinsi bali untuk desa adat yang ada di Bali.



Sebelumnya saya juga sudah menulis sedikit informasi tentang perbaikan dari aplikasi Sikuat ini, dimana pada infromasi tersebut bahwa Sikuat tidak dapat diakses selama 2 hari yakni tanggal 16-17 Januari 2026 dan bisa diakses lagi pada tanggal 18 januari 2026.

Nah setelah itu saya pun mnecoba login lagi ke aplikasi Sikuat, nah seperti apa yang muncul ketika pertama kali login setelah aplikasi mendapat upade atau mendapat tamnbahan menu/fitur baru.

Pertama setelah login akan muncul notifikasi bahwa Profil desa belum diupdate, ada pilihan update sekarang atau lewati saja dulu. Nah karean saya penasaran maka saya pun langsung update saja, apa saja yang harus diisi pada form Profil desa adat? silakan simak di bawah ini.
  1. Nama desa adat (sudah otomatios terisi)
  2. Lokasi desa adat berada di desa mana.
  3. Unggah SK Prajuru terbaru
  4. Isikan Periode masa berlaku SK Prajuru terbaru
  5. Unggah Berita acara pengukuhan prajuru
  6. Isi nomor rekening desa adat
  7. Nama rekening desa adat
  8. Lokasi tanda tangan dokumen (sudah otomatis terisi)
  9. Isi alamat sekretariat desa adat
  10. Jika sudah diisi silakan simpan.
  11. Selanjutnya dibawahnya silakan unggah logo desa adat (klik simpan jika sudah diunggah)
  12. Selanjutnya unggah kop surat desa adat (klik simpan jika sudah diunggah)
  13. Selanjutnya unggah buku tabungan desa adat (klik simpan jika sudah diunggah)
Setelah itu setting/pengaturan profil Prajuru (Kelian Desa/Sebutan lain Penyarikan dan patengen
Pertama setting Kelian desa, kedua Penyarikan dan Petengen, cara setiignya hampir sama yakni.
  1. Sebutan Pimpinan desa adat
  2. Nama bendesa/Sebutan lain desa adat
  3. NIK bendesa/sebutan lain
  4. Nomor WA bendesa/sebutan lain
  5. Masa jabatan bendesa atau sebutan lain
  6. Alamat bendesa atau sebutan lain
  7. Unggah foto KTP 
  8. Jika sudah silakan klik simpan dan juga centang pernyataan singkat dibawahnya.

Selanjutnya ada fitur/menu tambahan baru yakni
  1. Proposal Usulan (Membuat RAT untuk tahun yang akan datang, dimana disana kita harus memasukkan beberapa nomor surat sesuai dengan keperluan ada sekitar 6 nomor surat dan juga unggah foto fisik jika ada kegiatan membangun)
  2. Pencairan Tahap I (Membuat amprahan tahap I, kita harus emmasukkan 7 nomor surat, dan juga mengisi form untuk aprahan tahap I yang jumlahnya harus Rp100 juta)
  3. Pencairan Tahap II (Sama dengan Tahap I)
  4. Pencairan Tahap III (Sama dengan Tahap I)
  5. Download Dokumen ( tempat unduh data-data yang sudah kita infput di Pencairqan tahap I,II dan III)
Dari menu tambahan itu, maka saya bisa beropini kalau untuk menyusun Proposal amprahan pencairan tahap I,II dan III kita tidak perlu lagi membuatnya di MS Word, tapi kita tinggal unduh saja di aplikasi Sikuat. Jadi dengan demikian kesalahan-kesalahan yang selama ini sering terjadi, bisa diminimalisir dan tidak akan mungkin terjadi lagi.

Tapi mungkin masih ada lampiran dokumen yang masih harus ditambahkan secara manual, misalnya Surat Keputusan Gubernur, NPHD, SK Prajuru dan lain-lain yang tidak ada di Sikuat.

Jadi hal ini memudahkan para Prajuru untuk menyusun proposal pencairan Tahap I,II dan III. Dengan demikian Prajuru cukup unduh proposal amprahannya, Print/cetak, tempel meterai, Fotokopi rangkap 3, tanda-tangan, Jilid. Jadi pekerjaan bisa lebih mudah karena kalau edit di MS Word itu kadang suka lupa edit/ganti sesuai dengan nama desa adat yang memakai template itu.

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Apa yang baru dari Sikuat tahun 2026"