Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memblokir STNK Kendaraan Secara Online di Samsat Buleleng

Akriko.com - Halo brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan sedikit cerita tentang pengalaman saya memblokir STNK kendaraan atas nama sendiri yang sudah dijual secara online di samsat kabupaten Buleleng.

Pengalaman Memblokir STNK Kendaraan Secara Online di Samsat Buleleng


Saya punya tiga sepeda motor, sebelumnya saya sudah menjual dua sepeda motor atas nama sendiri yakni sepeda motor Vario tahun 2010 yang merupakan motor pertama. Selanjutnya saya menjual motor Suzuki Shogun SP tahun 2005 yang merupakan motor saya yang ketiga.

Kedua STNK motor itu saya putuskan untuk saya blokir di samsat Buleleng karena ada dua alasan yang menyebabkan saya harus memblokir kedua STNK motor itu. Alasan pertama kenapa harus memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual adalah untuk menghindari tarif pajak progresif saya yakin semua sudah paham apa itu tarif pajak progresif.

Alasan kedua adalah untuk menghindari tilang elektronik, saat ini di Bali juga sudah akan mulai diberlakukan tilang elektronik dan sosialisasi sudah dilaksanakan dan saya juga sudah sempat lihat videonya di tiktok tetang tilang elektronik karena tidak pakai sabuk pengaman.

Jadi itulah dua alasan saya kenapa saya harus memblokir dua STNK kendaraan saya yang sudah saya jual. Nah bagi kamu yang juga mau memblokir STNK kendaraan yang sudah kamu jual maka kamu bisa melakukannya secara online tanpa dipungut biaya dan tanpa perlu surat bermaterai, semua itu gratis. Seperti apa cara memblokir STNK kendaraan secara online, silakan simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Silakan isi formulir ini dengan lengkap, silakan isi yang penting saja, silakan klik link ini untuk membuka formulirnya https://s.id/PendataanProgresifOnline nanti akan muncul tampilan seperti apda gambar di bawah ini.

  1. Silakan isi data yang diperlukan, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, nomor HP/WA.
  2. Selanjutnya unggah foto KTP dan foto kamu sedang memegang KTP 
  3. Selanjutnya isikan nomor polisi kendaraan yang masih dimiliki baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain. Caranya sudah ada pada formulir.
  4. Isikan juga nomor polisi kendaraan yang sudah dijual, caranya juga sudah ada pada formulir. Nah ini yang paling penting karena kita akan memblokir nomor polisi kendaraan yang sudah dijual.
  5. Jika punya, boleh juga diisi nomor polisi kendaraan yang rusak berat, jika tidak ada, bisa dikosongkan saja.
  6. Ada juga kolom nomor polisi kendaraan yang hilang, jika tidak ada kendaraan yang hilang, bisa dikosongkan saja.
  7. Nah jika ada keterangan tambahan, silakan tambahkan pada kolom ini, jika tidak ada, maka bisa dikosongkan saja.
  8. Nah jika sudah selesai mengisi semua data diatas, silakan pilih menu Kirim, nanti data itu akan dikirim langsung ke Samsat Buleleng.
Nah jika kamu sudah mengirim data yang benar yang diminta pada formulir itu, maka data akan terproses dan akan selesai kurang lebih tiga hari. Jika sudah selesai maka kendaraan kamu sudah terblokir dan tidak akan mempengaruhi pajak progresif dan tidak akan ada bukti tilang elektronik yang nyasar.

Sebagai contoh, sebelum saya memblokir kedua motor yang sudah saya jual, maka saya sempatkan untuk mengecek pajak motor yang masih saya miliki memakai aplikasi Signal,  kemudian saya bandingkan dengan pajak motor setelah saya memblokir kedua motor itu, silakan simak pada gambar di bawah ini.

Gambar pertama adalah pajak kendaraan yang masih kena pajak progresif kedua, karena motor yang masih saya miliki adalah motor nomor dua. Jumlah pajaknya kamu bisa lihat adalah Rp277.000,- dan masih lumayan besar.


Sedangkan gambar di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan tarif pajak sesudah saya memblokir kedua motor yang sudah saya jual sebelumnya. Jadi motor yang saya miliki sekarang menjadi motor milik yang ke-1. Jadi tarif pajaknya sudah mulai turun, kamu bisa lihat jumlah pajak yang di bayar menjadi lebih murah menjadi Rp216.500 saja, jadi ada selisih lagi Rp60.500.

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Memblokir STNK Kendaraan Secara Online di Samsat Buleleng"