Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2018

Halo Brosis, kali ini ada kabar gembira tentang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2018, tahun lalu juga sudah pernah ada program seperti ini dari Pemerintah daerah Bali untuk pajak pendapatan daerah khusus dari pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2018

Mungkin banyak diantara kita yang kadang suka lupa untuk membayar pajak kendaraan entah apa alasannya mungkin karena memang benar-benar lupa atau sengaja tidak dibayar dulu karena berbagai alasan salah satunya karena belum ada dana.

Membayar pajak kendaraan bermotor itu merupakan hal yang sangat penting bagi kita yang memang sering berkendara. Jika pajak kendaraan sudah dibayar maka kita tidak akan merasa was-was ketika kita berkendara di jalan raya karena kita sudah melaksanakan kewajiban kita atas kepemilikan kendaraan yang masih aktif.

Program penghapusan denda pajak ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali nomor 55 tahun 2018 tentang Pengurangan atau penghapusan  sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Periode pelaksanaan program ini akan di mulai pada tanggal 13 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Desember 2018, jadi jangka waktunya sangat panjang yakni selama 4 bulan. Jadi silakan manfaatkan kebijakan ini bagi kamu yang selama ini belum membayar pajak kendaraan.

Jadi dengan demikian jika kamu sempat telat membayar pajak kendaraan maka jika membayarnya pada rentang tanggal tersebut maka tidak kena sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau bisa juga kena denda namun sedikit berkurang dendanya.

Nah itulah info singkat tentang pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama tahun 2018 untuk daerah Bali, untuk info lebih lanjut silakan datang saja ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2018"