Aturan Baru: Berani Mabuk dan Membuat Onar, Kena Sanksi Sekala Niskala yang Berat
Daftar Isi
Seperti yang saya baca di NusaBali (4/10/2016), bahwa ada satu desa yang sudah membuat Perarem tersebut yakni Desa Pakraman Yeh Gangga di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. Dalam Perarem tersebut berisi aturan seperti ini "sinalih tunggil krama Desa Pakraman Yeh Gangga, mabuk sangkaning minum-minuman keras (miras), ngawinang wenten biuta patut kakeninin pararem sakadi ring sor puniki luwire, patut ngaturang pacaruan, keni penanjung batu agengnyane Rp 5 ribu dikali KK adat, kerusakan ditanggung olih sane mabuk"
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia maka akan menjadi seperti ini " jika ada warga Desa Pakraman Yeh Gangga mabuk karena minum-minuman keras dan menyebabkan huru-hara maka disanksi membuat upacara pacaruan. Termasuk denda sebesar Rp 5 ribu dikali jumlah KK adat, jika timbul kerusakan ditanggung oleh warga yang mabuk". Jika ada keributan yang terjadi oleh minuman beralkohol (mikol) maka yang dikenakan sanksi dari Perarem tersebut pemabuk, pembawa miras serta penjual miras.
Dengan adanya Perarem tersebut diharapkan akan menekan jumlah peredaran minuman beralkohol dan bisa mengurangi orang-orang yang kadang suka mabuk-mabukkan di pinggir jalan. Nah dari 348 desa adat se-Tabanan, sekitar 93 desa adat telah memiliki pararem tentang miras. Nah apakah ada yang akan mengikuti desa-dea tersebut dengan membuat Perarem seperti itu?

Posting Komentar