Apakah Perlu Merekam Data e-KTP Lagi?
Peraturan baru dari pemerintah mengharuskan setiap warga negara Indonesia harus sudah punya e-KTP sebelum lewat dari tanggal 30 September 2016. Jika belum memiliki atau belum melakukan perekaman data e-KTP sampai lewat tanggal tersebut maka akan dipastikan akan tidak bisa melakukan atau mendapatkan pelayanan publik.
Ada beberapa pelayanan publik yang tidak bisa dinikmati jika belum punya e-KTP. Bahkan untuk menikah pun tidak bisa jika belum punya e-KTP. Nha bagi kamu yang sudah pernah punya e-KTP maka ada beberapa hal yang mungkin membuat bingung, jadi apa saja yang bisa dilakukan untuk tetap bisa memakai e-KTP yang sudah di miliki sebelumnya.
Baca juga: Beberapa resiko yang bisa dialami jika belum punya e-KTP
Nah terkait kerancuan akan perlu atau tidaknya melakukan perekaman data e-KTP maka berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui terkait e-KTP.
Terkait batas waktu perekaman data e-KTP memang tidak ada batas waktu, tidak seperti yang diisukan di masyarakat, namun KTP lama yang belum e-KTP berlaku hanya sampai tanggal 30 September 2016, setelah itu tidak akan berlaku lagi untuk mengurus keperluan administrasi dimanapun, sehingga secara tidak langsung aturan tersebut memaksa masyarakat yang akan berurusan setelah tanggal 30 September 2016 wajib melakukan perekaman e-KTP secepatnya sebelum batas waktu tersebut.
Terkait dengan tidak adanya blangko e-KTP tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan perekaman data e-KTP karena nantinya akan diberikan surat keterangan dari Disduk Capil sebagai pengganti e-KTP sementara sampai e-KTP diterbitkan. Nah itulah sedikit info tentang e-KTP yang didapat dari kantor Desa.
Ada beberapa pelayanan publik yang tidak bisa dinikmati jika belum punya e-KTP. Bahkan untuk menikah pun tidak bisa jika belum punya e-KTP. Nha bagi kamu yang sudah pernah punya e-KTP maka ada beberapa hal yang mungkin membuat bingung, jadi apa saja yang bisa dilakukan untuk tetap bisa memakai e-KTP yang sudah di miliki sebelumnya.
Baca juga: Beberapa resiko yang bisa dialami jika belum punya e-KTP
Nah terkait kerancuan akan perlu atau tidaknya melakukan perekaman data e-KTP maka berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui terkait e-KTP.
- Jik belum pernah melakukan perekaman data e-KTP (scan wajah, scan mata, sidik jari dan tanda tangan), maka perlu melakukan perekaman e-KTP, karena ini sama halnya dengan membuat e-KTP baru.
- Jika sudah memiliki e-KTP namun berisi masa berlaku, maka tidak perlu melakukan perekaman lagi karena sudah berlaku seumur hidup.
- Jika sudah memiliki e-KTP namun ada perubahan status, tanggal lahir ataupun informasi yang lain, maka tidak perlu melakukan perekaman namun bisa mengajukan perubahan data e-KTP.
- Jika sudah memiliki e-KTP namun telah hilang, maka tidak perlu melakukan perekaman lagi namun harus mencari surat keterangan kehilangan dari Perbekel kemudian disahkan di Polsek
Terkait batas waktu perekaman data e-KTP memang tidak ada batas waktu, tidak seperti yang diisukan di masyarakat, namun KTP lama yang belum e-KTP berlaku hanya sampai tanggal 30 September 2016, setelah itu tidak akan berlaku lagi untuk mengurus keperluan administrasi dimanapun, sehingga secara tidak langsung aturan tersebut memaksa masyarakat yang akan berurusan setelah tanggal 30 September 2016 wajib melakukan perekaman e-KTP secepatnya sebelum batas waktu tersebut.
Terkait dengan tidak adanya blangko e-KTP tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan perekaman data e-KTP karena nantinya akan diberikan surat keterangan dari Disduk Capil sebagai pengganti e-KTP sementara sampai e-KTP diterbitkan. Nah itulah sedikit info tentang e-KTP yang didapat dari kantor Desa.
Posting Komentar untuk "Apakah Perlu Merekam Data e-KTP Lagi?"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih