Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hargai Hak Milik Orang Lain

Brosis apa kabar? tak terasa sudah bulan April saja dan waktu berlalu begitu cepat mari kita manfaatkan waktu dengan baik supaya tidak terbuang percuma. Kali ini saya mau sedikit cerita tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana saya menerima email dari orang yang mengaku sebagai orang yang punya hak atas sebuah foto tetapi foto tersebut di curi oleh orang dan bahkan di isi watermark atas nama orang itu atau kasusnya adalah mempublikasikan foto orang lain tanpa minta izin pada yang punya foto dan parahnya lagi foto itu diklaim dengan membubuhinya dengan watermark.

Kronologinya begini tadi pagi saya menulis di blog yang satunya lagi yaitu di motonotes.com blog khusus membahas tentang roda dua, saya menulis seperti ini Suzuki Gixxer SF jauh Lebih Murah dari R15 dan CBR150R? pada awal tulisan tersebut di buat saya mengisi tulisan tersebut dengan gambar Suzuki Gixxer SF yang ada logo atau tulisan Indianhoods. Awalnya saya tidak peduli dengan watermark itu sampai sore tadi saya menerima email dari seseorang yang mengaku pemilik foto itu dan menyuruh saya menghapus foto Suzuki Gixxer SF itu yang berisi tulisan indianhoods, berikut adalah isi percakapan saya melalui email.


Setelah menerima email itu akhirnya saya pun menghapus gambar Suzuki Gixxer SF yang berisi tulisan indianhoods itu dari blog saya demi menghargai hak milik orang lain dan mengganti dengan gambar Suzuki Gixxer SF yang lain tanpa ada tulisan indianhoods. Dari kejadian ini saya yakin yang mengirim email ini tahu betul tentang HKI karena memang di lindungi undang-undang. Entah benar apa yang dikatakan orang yang mengirim email itu kalau gambar yang disebarkan oleh indianhoods itu adalah hasil curian atau menyebarkan foto milik orang lain tanpa minta izin dari yang punya foto dan parahnya lagi foto tersebut diisi watermark seolah-olah dia sendiri yang mendapatkan foto tersebut nah mungkin dari sana pemilik foto yang sebenarnya merasa geram dan menyuruh untuk menghapus foto tersebut supaya tidak bisa dinikmati publik.

Dari kejadian tersebut saya ingin memberikan tips supaya aman dari perintah untuk menghapus konten di blog atau bahkan tuntutan hukum karena merampas hak milik orang lain terutama untuk kekayaan intelektual dan digital seperti foto atau video. Kemungkinan orang mencari konten foto  atau video di tempat atau website/blog orang lain untuk diposting ulang di blog milik sendiri karena tidak punya konten tersebut. Sebenarnya caranya sederhana saja yang pertama kamu harus perhatikan di mana kamu mendapatkan konten tersebut misalnya kamu mendapatkan di akriko.com kemungkinan ada dua yaitu yang pertama konten/foto yang kamu dapatkan di akriko.com itu bersih tanpa tanpa keterangan atau waternark itu artinay foto yang di akriko.com tersebut adalah asli milik dari akriko.com jadi ketika kamu pssting ulang foto tersebut ditempat lain maka kamu harus mengisi sumber foto itu di blog kamu dengan sumber dari akriko.com. Kemungkinan kedua foto atau konten yang berisi watermark motonotes.com artinya foto yang diposting di akriko.com itu sumbernya dari motonotes.com jika kamu mau posting ulang di blog kamu maka kamu tidak perlu mengisi sumber foto karena sudah ada watermarknya atau boleh juga kamu tulis sumbernya akriko.com dan motonotes.com.

Sangat mudah bukan untuk menghindari perintah untuk menghapus konten di blog atau bahkan tuntutan hukum karena merampas hak milik orang lain? kesimpulannya adalah ketika kamu posting milik orang lain di blog/website atau di  media online lainnya alangkah baiknya kamu minta izin secara langsung kepada yang punya konten  atau kamu bisa juga menyertakan sumber dari konten tersebut supaya kamu tidak dituduh penjiplak atau pencuri karya orang lain dan supaya tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari karena melanggar HKI.  Nah mungkin hanya itu cerita hari ini semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Hargai Hak Milik Orang Lain"