Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Membuat e-KTP di Kecamatan

Brosis, Senin lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2015 saya mencari e-KTP atau KTP elektronik karena kebetulan tanggal (tanggal disensor) Februari 2015 KTP lama kadaluwarsa jadi musti nyari KTP baru dan itu harus e-KTP karena KTP manual sudah tidak berlaku lagi. Dulu semasa pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual selalu menitipkan kepada orang lain untuk membuat KTP, cukup menyerahkan pas foto dan tanda tangan saja maka sudah bisa cetak atau menerbitkan KTP, nah kali ini untuk e-KTP tidak bisa diwakilkan dan harus orang bersangkutan yang datang sendiri untuk mengurus pembuatan e-KTP di kantor Camat.

Sebelum ke kantor Camat, kamu harus ke kantor Desa dulu untuk mencari Surat Pengantar dari Kepala Desa kalau kamu mau membuat KTP, di kantor Desa kamu di minta memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) yang asli untuk mencari data kamu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain-lain yang tercantum pada KK yang akan dicantumkan pada KTP. Setelah selesai membuat surat Pengantar yang ditanda tangan oleh Sekdes tanpa membayar sepeserpun maka kamu akan disuruh langsung ke Kecamatan karena pembuatan e-KTP diproses di kantor Camat.

Sebelum berangkat ke kantor Camat ada baiknya kamu cek terlebih dahulu apa saja yang diperlukan di Kantor Camat saat membuat e-KTP. Pertama tentu Surat Pengantar tadi yang dibuat di Kantor Desa, kedua adalah Kartu Keluarga Asli dan salinannya atau kopiannya juga kalau ada. Nah untuk Kartu Keluarga (KK) ini sebaiknya di cek dulu apakah KK kamu baru atau lama, kemarin KK saya masih pakai KK yang lama maka setelah di kantor camat saya di suruh ke Kantor Catatan Sipil (Capil) untuk mengaktifkan data Kartu Keluarga ini karena jika KK belum aktif di Capil maka dari pihak Kecamatan tidak bisa mengakses informasi dari KK tersebut untuk di input data dari calon pencari e-KTP. Kamu cukup datang ke kantor Capil, bilang ke petugas di sana kalau kamu mau mengaktifkan KK dan ini tidak perlu waktu yang lama. Untuk mengetahui KK kamu sudah aktif atau belum, saya juga tidak tahu bagaimana cara memastikan kalau KK itu sudah aktif atau belum.
Ini Bukan bentuk asli dari e-KTP
Setelah selesai mengaktifkan KK saya kembali ke Kantor Camat, kebetulan saat itu yang mencari e-KTP cuma saya saja, sampai di sana saya menyerahkan surat pengantar dari Kepala Desa dan KK asli yang sudah diaktifkan. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya saya di panggil untuk melengkapi proses pembuatan e-KTP ini. Karena data yang tersimpan di Capil sudah bisa di akses maka tidak begitu banyak data yang perlu di update, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat dan lain-lain semua sudah otomatis, sekarang yang perlu di input adalah data semua sidik jari tangan, scan mata, tanda tangan dan Foto, nah proses ini yang membuat pembuatan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Semua itu tidak perlu memakan banyak waktu kurang lebih 15 menit sudah selesai.

Setelah selesai input data maka saya disuruh menunggu lagi untuk dibuatkan surat pernyataan, karena e-KTP tidak diterbitkan di kantor Camat tetapi di Kantor Catatan Sipil, dengan surat itu saya disuruh mengambil e-KTP satu minggu kemudian di Kantor Catatan Sipil (tergantung, jika alatnya tidak rusak, kalau rusak mungkin lebih dari seminggu), dan boleh diwakilkan untuk pengambilan e-KTP ini dengan membawa surat pernyataan dari Kantor Camat tadi. Setelah semua beres dan tidak ada urusan lagi, tanpa membayar sepeser pun saya pun meninggalkan Kantor Camat ini dan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada petugas tadi yang sudah memproses pembuatan e-KTP dengan cepat. Nah saat mengambil di Kantor Catatan sipil bayar atau tidak, nanti saya akan update lagi artikel ini. Nah mungkin hanya itu sedikit cerita tantang pengalaman membuat e-KTP, semoga bermanfaat, terima kasih.

Note: Ini adalah pengalaman saya membuat atau mencari e-KTP di Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng, Prov. Bali, jadi mungkin di beberapa daerah ada yang beda.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

1 komentar untuk "Prosedur Membuat e-KTP di Kecamatan"

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih