Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan Hal ini Sebelum Kamu Menyalip Kendaraan

Brosis, kadang kita dalam berkendara memang berharap bisa menyalip kendaraan yang ada didepan kita dengan alasan karena laju kendaraan di depan lebih lambat atau dengan alasan lain kenapa kita perlu menyalip kendaraan yang ada di depan kita. Namun saat akan menyalip ada beberapa hal yang harus diperhatikan, bagaimana cara menyalip kendaraan dengan benar agar tidak terjadi kecelakaan. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya memang tidak dilarang. Hanya saja ketika akan melakukan akselerasi ini, harus memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu-lintas.

Saya sendiri saat berkendara juga sering menyalip kendaraan yang ada di depan saya karena alasan terlalu lambat atau menutup pandangan saya jika itu mobil besar. Namun saat menyalip saya pasti memperhatikan keamanan yang harus dijaga saat akan maupun sudah menyalip kendaraan yang ada di depan saya.

Perhatikan Hal ini Sebelum Kamu Menyalip Kendaraan

Menurut  buku pedoman Safety Driving Astra International yang bekerja sama dengan Kepolisian, setikdaknya ada beberapa cara menyalip yang aman, berikut adalah 10 cara menyalip yang aman di jalan raya.

  1. Pastikan lampu sein kanan menyala sebelum dan saat menyalip, ini sebagai kode kepada pengendara yang di belakang supaya tahu kalau kita akan menyalip.
  2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip, karena saat menyalip butuh akselerasi yang lebih besar.
  3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.
  4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan atau pada marka jalan yang tidak putus-putus.
  5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.
  6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein baik sein kiri atau kanan.
  7. Bunyikan klakson minimal dua kali saat akan menyalip dan lampu dim, supaya pengendara yang di salip bisa tahu.
  8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion sebelum menyalip.
  9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.
  10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada  kendaraan dari arah berlawanan, batalkan keinginan untuk menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 109, memang diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri. Namun jika tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik hal tersebut jangan dilakukan dan tetap mendahului dari jalur sebelah kanan. 

Bunyi pasal tersebut adalah dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu-lintas dan angkutan jalan.

Cara tersebut tentu berlaku untuk pengendara roda empat atau pun roda dua karena keduanya perlu teknik dan cara yang benar untuk menyalip, supaya tidak terjadi kecelakaan karena kesalahan saat menyalip. Nah itulah tips cara menyalip yang benar, semoga bermanfaat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Perhatikan Hal ini Sebelum Kamu Menyalip Kendaraan"