Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas)

Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan informasi tentang tata cara pengelolaan sampah secara mandiri yang di sosialisasikan oleh pemerintah Provinsi Bali.


Seperti yang kita ketahui, masalah sampah adalah masalah yang tidak ada habisnya, oleh sebab itu kita harus bisa mengelola sampah dengan baik dan benar supaya tidak menimbulkan masalah.

Seperti semboyan yang digemakan oleh Pemerintah yakni "Desaku bersih tanpa mengotori desa lain", yang bisa diartikan bahwa dimana sampah itu muncul maka disanalah sampah itu di kelola.

Saat ini pemerintah Provinsi Bali mempunyai program atau gerakan untuk menanggulangi sampah yang disebut dengan PSBS Padas yang merupakan singkatan dari Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan kedas.

Gerakan ini berfokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menciptakan desa yang bersih dan lestari. Gerakan ini bertujuan untuk mengelola sampah di sumbernya. 

Apa itu sebenarnya PSBS Padas, mari kita kenalkan, PSPS Padas, pengelolaan sampah berbasis sumber yang dimulai dari desa. 

Sumber-sumber sampah di desa berasal dari rumah tangga, tempat suci, sekolah, pasar tradisional, serta fasilitas umum. 

Dengan mengelola sampah organik langsung di sumbernya, kita dapat mengurangi timbunan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. 

Sesuai instruksi Gubernur No. 8324 tahun 2021, Bupati, Walikota bertanggung jawab memfasilitasi, mendorong, mendukung, mempercepat terwujudnya pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. 

Sesuai keputusan Gubernur, nomor 381/03-P/HK/2021, Kepala Desa, Lurah, Bendesa Adat/Sebutan lain bertanggung jawab terhadap kebersihan wilayahnya ddan memiliki sistem pengolahan sampah dari sumbernya. Koordinasi adalah kunci. 

Ada tiga solusi efektif untuk pengelolaan sampah. 

  1. Tong edan untuk sampah dapur
  2. Teba modern untuk sampah halaman. 
  3. Sampah 3R untuk TPS3R. 

Tong edan adalah cara sederhana mengolah sampah organik yang bersumber dari dapur. Sampah seperti sisa makanan dimasukkan ke dalam tong khusus bersama aktifator mikroba. Setelah itu, tong ditutup rapat selama satu hingga dua minggu. Sampai sampah terurai dan menjadi kompos. Selanjutnya, kompos dapat menjadi pupuk alami untuk taraman. 


Teba modern adalah cara pengolahan sampah organik yang bersumber dari halaman rumah. Konsep teba modern dibuat dengan kedalaman 2 meter dengan lebar 1 meter. Bisa dibuat sejajar dengan tanah atau dapat difungsikan menjadi meja. Proses ini memanfaatkan mikroorganisme untuk mengubah sampah menjadi kompos dalam waktu 1 sampai 2 bulan. 


Sampah 3R. Reduce, Reuse, dan Recycle dibawa ke TPS3R untuk selanjutnya diproses, agar sampah 3R bisa diolah kembali menjadi produk baik, seperti kertas, kaleng aluminium, plastik, logam, dan kaca. 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memberi sanksi kepada desa dan kelurahan yaitu penundaan bantuan dan insentif sedangkan untuk pelaku usaha, pencabutan izin usaha, dan pengumuman publik.

Desa Tamblang

Dengan adanya aturan dan himbauan dari Pemerintah, desa Tamblang juga sudah membentuk Tim Penanganan Sampah Terpadu yang bekerja sama antara desa Dinas, desa Adat dan juga Swasta.

Tim Penanganan Sampah Terpadu akan bekerja dengan program-program yang sudah disusun untuk mengelola sampah yang ada di wilayah desa Tamblang. Pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi tentang program pengelolaan sampah.

Sampah kita tanggung jawab kita. Bergabunglah dalam gerakan PSBS Padas hari ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas)"