Apa Kepanjangan LPD di Bali?
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
Sebagai pelaksana operasional untuk membina LPD di tingkat Provinsi ditunjuk Biro Ekonomi menjadi Pemimpin Proyek sedangkan Pembina Teknis ditunjuk Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pengertian LPD dapat dilihat didalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman”.
Perkembangan pengaturan/peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:
- Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali No.972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984
- Diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No.2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
- Perubahan ketiga yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Posting Komentar untuk "Apa Kepanjangan LPD di Bali?"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih