Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Kepanjangan LPD di Bali?

Akriko.com - Halo Jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan informasi tentang kepanjangan dari LPD yang selama ini mungkin kamu belum tahu.

Di Bali ada yang namanya LPD, selama ini mungkin banyak yang mengira bahwa kepanjangan LPD ini adalah Lembaga Perkreditan Desa. Memang benar Anda tidak salah, dari awal kemunculannya memang seperti itu.

Sejarah singkat munculnya LPD di Bali diprakarsai oleh Gubernur Bali pada saat itu yakni Prof. Ida Bagus Mantra yang berkeinginan untuk memajukan desa Adat yang ada di Bali.

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali  Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984  tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.

Sebagai pelaksana operasional untuk membina LPD di tingkat Provinsi ditunjuk Biro Ekonomi menjadi Pemimpin Proyek sedangkan Pembina Teknis ditunjuk Bank Pembangunan Daerah Bali.

Pengertian LPD dapat dilihat didalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman”.

Perkembangan pengaturan/peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:

  1. Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali No.972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984
  2. Diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No.2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  3. Diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  4. Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  5. Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
  6. Perubahan ketiga yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Semenjak lahirnya Majelis Desa Adat (MDA) sejak lima tahun lalu yakni 19 Agustus 2019, ada beberapa perubahan yang menyangkut desa adat, termasuk juga LPD yang merupakan bagian dari desa Adat.

LPD yang sebelumnya singkatan dari Lembaga Perkreditan Desa kini kepanjangan LPD menyesuaikan dengan memakai Bahasa Bali. Saat ini kepanjangan dari LPD menurut MDA adalah Labda Pacingkreman Desa.

Nah jika saat ini ada yang bertanya apa itu LPD, maka kamu bisa jawab dengan menjelaskan LPD yang dulu dan juga LPD yang sekarang menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD).

Nah mungkin hanya itu informasi kali ini tentang kepanjangan LPD menurut MDA yang menyesuaikan memakai bahasa Bali, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Apa Kepanjangan LPD di Bali?"