Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lupa EFIN, Begini Cara Aktivasinya

Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan informasi tentang cara mendapatkan EFIN ketika kamu lupa EFIN perpajakan kamu.

Lupa EFIN, Begini Cara Akativasinya


EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number merupakan nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP jadi setiap wajib pajak memiliki nomor EFIN yang berbeda.

Mungkin banyak yang lupa EFIN ini karena dipakainya setahun sekali saat akan melaporkan pajak secara online. Biasanya saat akan masuk halaman DJP Online maka kita harus masukkan NPWP dan juga password.

Nah kadang kita lupa password untuk login karena loginnya setahun sekali. Untuk membuat password baru kita harus memakai NPWP dan EFIN, nah saat itu juga kita lupa EFIN karena jarang dipakai.

Saya juga pernah mengalami hal yang sama yakni lupa password dan lupa EFIN saat akan login ke halaman DJP online untuk lapor SPT tahunan. Namun sekarang saya tidak pernah lupa lagi karena saya simpan password dan EFIN pada tempat yang aman.

Saya menyimpan password dan EFIN, NPWP dan email saya pada Facebook, lah kok facebook, iya karena saya paling sering buka facebook. Nanti kan semua orang bisa tahu? oh tentu tidak, karena saat posting di facebook saya ganti privasinya menjadi saya saja yang bisa melihat. Teru gimana cara mencarinya kan postingan bisa jauh di bawah? Caranya dengan memakai kata yang mudah di ingat, misalnya EFIN saya, nanti kalau mau melihatnya, kita tinggal cari di pencarian facebook memakai kata tadi yakni EFIN saya. Gampang bukan?

 Nah kembali kita lupa EFIN, bagaimana cara mendapatkan EFIN yang terlupakan karena kita tidak pernah memberinya perhatian? caranya sangat mudah. Cara ini khusus untuk DJP Singaraja, cara untuk kota lain mungkin sama, cuma beda nomor kontak dan emailnya saja.

Pertama buat data seperti ini, silakan isi data di bawah dengan lengkap sesuai dengan data Wajib Pajak yang akan di ingat EFINnya

Aktivasi / Lupa EFIN Pribadi
NPWP : 
Nama : 
NIK :
No HP :
Email: 

Setelah itu silakan foto juga NPWP, KTP dan foto selfie wajib pajak memegang KTP dan NPWP, setelah itu siakan kirim semuanya ke email melalui email kpp.902@pajak.go.id dengan subjek “AKTIVASI EFIN” atau dapat dikrimkan melalui Whatsapp KPP Pratama Singaraja pada nomor 087700151777.

Silakan tunggu saja dulu, nanti akan dibalas dengan memberikan EFIN kamu yang telah terlupakan.

Untuk nomor HP (WA) dan email dari KPP yang lain, bisa di cek di profil sosial media masing-masig KPP.

Nah itulah cara untuk mengetahui kembali EFIN kamu yang sudah terlupakan karena jarang kamu perhatikan, semoga kedepanya tidak lupa lagi karena saya sudah berikan caranya seperti di atas, orang bijak bayar pajak. Terima kasih.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Lupa EFIN, Begini Cara Aktivasinya"