Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Pemutihan BBN II dan Denda Samsat Buleleng

Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang Pajak kendaraan di masa Pandemi, dimana wajib pajak diberikan keriangan dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Seperti informasi yang saya dapatkan dari akun WA Samsat Buleleng, berikut isi pesan yang saya terima via WhatsApp.

Kami dari Samsat Buleleng, Dengan ini kami akan menyampaikan kembali informasi tentang adanya program PEMUTIHAN BBN II & DENDA kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak.

sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor.

Pada Periode ini ( 04 September sd 17 Desember 2021 ), program akan berlaku kebijakan :
  1. Penghapusan Bea Balik Nama, Mulai 04 September 2021 sd 17 Desember 2021. Penghapusan hanya untuk BBN II saja, sementara PKB, SWDKLLJ serta PNBP ( STNK, Plat & BPKB ) tetap dibayarkan.
  2. Penghapusan Denda PKB dan Denda BBNKB, Mulai 08 Juni 2021 sd 17 Desember 2021. Seluruh Denda PKB dan BBNKB dihapuskan, sementara denda SWDKLLJ hanya dikenakan untuk Denda Tahun Berjalan saja.



Mari manfaatkan kesempatan yang baik ini, jangan sampai terlewatkan.

Mohon bantu share juga ke yang lainnya

Silahkan hubungi kantor Samsat terdekat, atau Kantor Samsat Buleleng melalui :

SMS 082341480000

Whatsapp 082341480000 dan

Telp 0362-22200


Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Program Pemutihan BBN II dan Denda Samsat Buleleng"