Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Hak Cipta, ketika Cover Lagu di Unggah di Youtube

Akriko.com - Halo Brosis, jumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang klaim hak cipta pada dunia Youtube terutama hak cipta tentang pemilik lagu yang diunggah pada Youtube.

Saya sendiri sebagai youtuber kadang juga suka mengcover lagu dan saya unggah di Channel Youtube saya dan juga saya monetisasi. Mungkin ada yang bertanya, emang bisa lagu cover di monetisasi? Apa gak kena hak cipta atau copyright?

Nah itulah yang saya akan jelaskan sekarang yakni tentang beberapa hak cipta yang ada di Youtube terutama yang berkaitan dengan hak cipta lagu yang di cover.

Seperti yang saya tahu ada beberapa hak cipta yang ada di Youtube, hak cipta ini akan berkaitan dengan monetisasi konten pada Youtube apakah bisa atau tidak lagu cober itu dimonetisasi. Hal ini saya ceritakan berdasarkan pengalaman saya mengcover beberapa lagu yang saya unggah di Youtube.

Baiklah saya tidak akan berlama-lama lagi, seperti apa hak cipta yang ada pada youtube, saya tidak tahu namanya tapi saya bisa jelaskan dampaknya atau kekuatan dari hak cipta itu mengikat sebuah lagu / musik, silakan simak di bawah ini.

Hak cipta yang longgar artinya yang punya lagu atau musik mengizinkan kita untuk memonetisasi lagu cover yang kita unggah di Youtube. Biasanya disini yang punya hak cipta mau berbagi hasil yang artinya penghasilan dari lagu yang kita cover akan otomatis masuk ke akun Adsnse yang punya hak cipta.

Untuk pembagiannya mungkin bermacam-macam, tergantung kebijakan yang punya lagu. Nah hak cipta yang seperti ini yang membuat para cover lagu makin semangat untuk cover lagu karena sama-sama untung. Jadi kalau sudah begini tidak akan muncul masalah dan akun Youtube akan aman dan tidak kena peringatan hak cipta, jika lebih dari 3 kali maka bisa di take down channel youtube kita.
Seperti tampilan gambar di atas, logo dolar warna hijau dan ada garis putihb di tengah, itu artinya berbagi hasil dengan pemilik lagu / hak cipta.

Bahkan ada juga lagu yang tidak ada hak ciptanya di Youtube jadi yang punya lagu tidak dapat apa-apa jika karyanya di monetisasi di Youtube. Seperti pada gambar di bawah, logo dolarnya hijau tanpa garis, itu artinya seluruh penghasilan masuk ke kantong yang mengcover lagu.
Ada juga Hak Cipta yang ketat dimana kita tidak bisa memonetisasi lagu yang kita cover dan bahkan bisa memdapatkan peringatan karena kasus hak cipta yang bisa membahayakan channel youtube kita. Disini sudah pasti kita tidak akan mendapat penghasilan karena video lagu cover kita tidak diberikan izin untuk dimonetisasi oleh yang punya lagu. Namun jika hanya sebatas tidak bisa dimonetisasi itu tidak akan berpengaruh pada channel Youtube kita.
Nah untuk gambar diatas logo dolar warna hitam dan tercoret, itu artinya yang punya lagu atau hak cipta tidak mengizinkan lagunya di monetisasi oleh orang lain.

Yang paling dibenci oleh musisi atau yang punya lagu adalah karya mereka diupload ulang atau reupload dan kemudian di monetisasi. Nah yang ini biasanya yang akan diberikan sanksi ataunperingatan hakcipta dan akan hilang setelah tiga bulan, dan jika berturut-turut mendapat teguran masalah hak cipta maka akun Youtube kita akan dihapus.

Nah itulah beberapa jenis hak cipta yang dibuat oleh pemilik lagu/musik, ketika lagunya diunggah di Youtube, jadi apakah aman untuk mengcover lagu jika lagu itu memiliki hak cipta? Nah itu tergantung Anda yang putuskan, apakah lanjut atau berhenti untuk cover lagu.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Jenis Hak Cipta, ketika Cover Lagu di Unggah di Youtube"