Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Pajak Motor Tahun 2005 Mati samsat 5 tahun, kok mahal ya?

Akriko.com - Halo brosis, Jumpa lagi dengan saya, kali saya mau cerita sedikit tentang bayar pajak motor di kantor samsat Singaraja pada tanggal 10 Desember 2020.

Motor yang saya bayar pajaknya adalah motor Suzuki Shogun SP tahun 2005 yang mati Samsat selama 5 tahun dan juga sekalian saya balik nama atas nama sendiri.

Apa saja yang saya lakukan selama dikantor samsat saat akan bayar pajak motor mati samsat 5 tahun dan balik nama? silakan simak di bawah ini.
  1. Pertama saya langsung fotokopi STNK, BPKB dan KTP saya dan disana juga langsung dibuatkan kwitansi jual beli diatas materai 6000. Disini saya bayar biaya fotokopi, kwitansi dan map sebesar Rp15.000
  2. Selanjutnya ke bagian informasi, setor berkas untuk di verifikasi, kemudian setelah itu berkas dan motor di bawa kebagian gosok mesin.
  3. Setelah itu langsung ke bagian informasi ambil nomor antrean dan langsung di suruh ke loket BRI untuk bayar TNKB dan BPKB Rp 160.000
  4. Setelah itu pergi ke bagian BPKB untuk beli BPKB seharga Rp 225.000, setelah itu balik lagi ke samsat.
  5. Sampai sini langsung serahkan berkas ke loket 1, setelah itu tunggu di panggil sesuai nomor antrean untuk verifikasi bagian progresif dan setelah itu nanti dipanggil lagi untuk bayar pajak di kasir 1 atau 2.
  6. Setelah itu nomor saya pun di panggil saya pun harus bayar uang sejumlah Rp 1.388.700 angka yang lumayan besar untuk motor yang sudah tua. Lihat gambar di bawah.
  7. Setelah itu tunggu lagi untuk dipanggil untuk mengambil STNK dan nota untuk membuat TNKB dan untuk bagian BPKB.
  8. Setelah selesai disana langsung ke bagian TNKB untuk cetal Plat nomor dan setelah itu langsung pulang dan mampir ke bagian BPKB untuk tukar nota dengan kertas untuk ambil BPKB satu minggu lagi.
Setelah itu Prosedur dan tata cara balik nama kendaraan pun sudah selesai, karena penasaran sampai dirumah saya hitung berapa sebenarnya bayar pajak tahunan.

akhirnya saya ambil kalkulator dan mulai menghitung. Pada surat ketetapan pajak terlihat PKB sebesar Rp 1.200.000 : 5 = Rp 240.000, berarti pajak tahunan Rp 240.000 untuk mator 125 cc tahun 2005? mahal bener ya?

SWDKLLJ Rp 180.700 : 5 = Rp Rp 36.140 dan kena sanksi adm Rp 8.000.

Saya punya punya dua motor sebelumnya, pertama Honda vario tahun 2010 PKB saat ini hanya Rp 151.500 dan satu lagi motor matic Suzuki tahun 2019 PKB hanya Rp 181.500 saja.

Saya tidak tahu perhitungan progresifnya seperti apa, makanya saya ingin ada yang menjelaskan untuk perhitungan pembayaran pajak  motor Suzuki Shogun SP 125  tahun 2005 yang baru saya miliki ini padahal kan bebas sanksi administrasi, bunga dll. Terimakasih.

update 13 Desember 2020.

Setelah bertanya lewat akun WhatsApp Samsat Buleleng di Nomor +62 823-4148-0000, akhirnya saya mendapat jawaban seperti pada gambar di bawah ini.



Yang menyebabkan pajak masih besar atau diatas 200ribuan untuk motor tahun 2005 dengan kapasitas mesin 125 cc adalah sbb.
Harga motor / NJKB masih mahal yakni Rp 9.600.000 dan motor ini sudah masuk ke motor yang nomor tiga jadi kena pajak progresif yang besar yakni 2,5%

Pertanyaannya sekarang adalah, dari mana atau apa dasar untuk menentukan nilai NJKB sebuah kendaraan? 



Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

1 komentar untuk "Bayar Pajak Motor Tahun 2005 Mati samsat 5 tahun, kok mahal ya?"

  1. Mungkin bisa langsung kami jelaskan melalui Whatsapp Samsat Buleleng di Nomor 62 82341480000. Semoga kami tetap bisa memberikan yang terbaik buat masyarakat.

    BalasHapus

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih