Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2017
Daftar Isi
![]() |
| Ini Motor Vixion saya dulu tahun 2010, entah dimana dia sekarang, jadi kangen. |
![]() |
| Foto: Twitter _leniwijayanti |
Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali nomor 54 tahun 2017 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Jadi dengan demikian jika kamu sempat telat membayar pajak kendaraan maka jika membayarnya pada rentang tanggal tersebut maka tidak kena sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau bisa juga kena denda namun sedikit berkurang dendanya.
Nah itulah info singkat tentang pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, untuk info lebih lanjut silakan datang saja ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Semoga bermanfaat.


Posting Komentar