Kompensasi dan Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan
Selama ini mungkin sudah banyak orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan beberapa moda transportasi baik melalui darat, laut dan udara yang kesemuanya itu memang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Saat ini mungkin juga sudah banyak orang yang memilih moda transportasi udara untuk menghemat waktu saat perjalanan meskipun dengan tarif yang lebih mahal dari moda lainnya. Untuk keluar kota dan keluar pulau memang lebih efektif jika naik pesawat terbang.
Saat memilih maskapai tentu mempertimbangkan cost dan service, memang ada beberapa maskapai yang memiliki harga tiket yang terjangkau dan banyak yang memakainya.
Namun dalam waktu tertentu kadang ada penyakit yang paling biasa muncul ketika traveling dengan pesawat terbang adalah pesawat delay dengan berbagai alasan dan tidak ada kepastian dari pihak maskapai kapan pesawat akan berangkat.
Nah saat itulah banyak penumpang yang mengeluh dan bahkan bikin status di di media sosial atas pelayanan yang tidak menyenangkan dari maskapai yang sudah dipilihnya.
Ketika terjadi Delay apa kewajiban maskapai dan apa hak penumpang dengan adanya delay tersebut? Nah berikut adalah beberapa kompensasi dan ganti rugi yang bisa diterima oleh penumpang jika terjadi pesawat delay berdasarkan PM 89 tahun 2015.
Saat ini mungkin juga sudah banyak orang yang memilih moda transportasi udara untuk menghemat waktu saat perjalanan meskipun dengan tarif yang lebih mahal dari moda lainnya. Untuk keluar kota dan keluar pulau memang lebih efektif jika naik pesawat terbang.
Saat memilih maskapai tentu mempertimbangkan cost dan service, memang ada beberapa maskapai yang memiliki harga tiket yang terjangkau dan banyak yang memakainya.
Namun dalam waktu tertentu kadang ada penyakit yang paling biasa muncul ketika traveling dengan pesawat terbang adalah pesawat delay dengan berbagai alasan dan tidak ada kepastian dari pihak maskapai kapan pesawat akan berangkat.
Nah saat itulah banyak penumpang yang mengeluh dan bahkan bikin status di di media sosial atas pelayanan yang tidak menyenangkan dari maskapai yang sudah dipilihnya.
Ketika terjadi Delay apa kewajiban maskapai dan apa hak penumpang dengan adanya delay tersebut? Nah berikut adalah beberapa kompensasi dan ganti rugi yang bisa diterima oleh penumpang jika terjadi pesawat delay berdasarkan PM 89 tahun 2015.
No.
|
Kategori
|
Lama Delay
|
Kompensasi / Ganti Rugi
|
1 |
1
|
30 Menit | Minuman |
2 |
2
|
60 Menit | Snack dan Minuman |
3 |
3
|
120 Menit | Makanan dan Minuman |
4 |
4
|
180 Menit | Snack, Makanan dan Minuman |
5 |
5
|
240 Menit | Uang Rp 300.000,- |
6 |
6
|
Batal | Refund tiket / Dialihkan ke pesawat berikutnya |
- Keterlambatan pada kategori 1-5 penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund tiket.
- Apabila penerbangan dibatalkan maka Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau Refund tiket.
Kompensasi ini berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan. Nah itulah sedikit info tentang Delay penerbangan yang dikutip dari akun Facebook Kementrian Perhubungan RI tanggal 2 Juni 2017, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kompensasi dan Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih