Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Fungsi dari Surat Izin Mengemudi (SIM)

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.


Mungkin selama ini banyak yang mengira kalau fungsi SIM itu hanya untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya. Namun pada kenyataannya masiha da fungsi SIM selain itu. Mungkin masih banyak yang tidak tahu dengan fungsi sebenarnya dari SIM.

Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.



  1. Bukti kompetensivmengemudi, artinya jika sudah punya SIM artinya kita sudah pernah mengikuti ujian yang layak untuk bisa berkendara di jalan raya.
  2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Artinya jika sudah punya SIM maka setiap pengemudi yang terdaftar akan mudah dikenali ketika diperlukan suatu saat.
  3. Sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikkaa dan identifikasi forensik kepolisian. Artinya SIM bisa memberikan informasi yang akurat ketika diperlukan untuk mencari identitas pengemudi. Misalnya saat mengalami kecelakaan dan saat terkena razia dan lain-lain.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Inilah Fungsi dari Surat Izin Mengemudi (SIM)"