Harga Motor Yamaha Sudah Mulai Naik
Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang beberapa hal yang mengalami kenaikan saat akan mengurus STNK dan BPKB kendaraan. Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 bisa dibaca pada tulisan sebelumnya dengan judul PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri Mengalami Kenaikan
Kemudian pada Minggu (8/1/2017) Abidin menginformasikan kembali terkait penyesuaian tersebut. Harga terbaru sudah ditampilkan pada situs resmi Yamaha Indonesia, kecuali harga Aerox 155 yang masih belum tercantum.
“Ternyata perubahannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp 250.000. Kenaikan ini berlaku pada semua varian, untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,” ucap Abidin.
Dengan adanya peraturan tersebut maka sudah pasti akan mempengaruhi harga jual sepeda motor baru dari dealer. Sebelumnya, pada hari Jumat (6/1/2017) M Abidin, GM Aftersales Division YIMM mengatakan keputusan kenaikan sudah diambil, tapi nominalnya belum ditentukan.
Kemudian pada Minggu (8/1/2017) Abidin menginformasikan kembali terkait penyesuaian tersebut. Harga terbaru sudah ditampilkan pada situs resmi Yamaha Indonesia, kecuali harga Aerox 155 yang masih belum tercantum.
“Ternyata perubahannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp 250.000. Kenaikan ini berlaku pada semua varian, untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,” ucap Abidin.
Nah dengan demikian YIMM merupakan pabrikan yang paling pertama menaikkan harga produknya terkait dengan PP No. 60 Tahun 2016 yang sudah diresmikan pada bulan Desember 2016 lalu. Kenaikan harga untuk semua varian adalah Rp 250.000,-
Posting Komentar untuk "Harga Motor Yamaha Sudah Mulai Naik"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih