Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner di Denpasar

Seperti diketahui bahwa salah satu syarat untuk bisa mengendarai kendaraan di jalan raya baik kendaraan roda dua atau pun kendaraan roda empat adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM. Syarat ini seharusnya mutlak tidak boleh tidak memiliki SIM kalau sudah sering mengendarai kendaraan bermotor.

Info Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner di Denpasar

Bagi kamu yang sudah punya SIM namun masa berlaku SIM kamu sudah akan berakhir dalam waktu dekat, maka dari itu segeralah perpanjang masa berlaku SIM kamu karena jika telat sehari saja dari masa berlaku maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi, melainkan harus membuat SIM baru dengan syarat yang lebih ribet dan biaya yang lebih banyak.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM kamu, saat ini sudah sangat mudah karena sudah ada sistem online, artinya kamu tidak perlu datang ke tempat asal kamu membuat SIM kalau hanya untuk memperpanjang SIM. Namun jika harus membuat SIM baru maka wajib datang ke tempat asal atau sesuai dengan alamat KTP yang berlaku.

Saat ini selain ada kantor Satpas SIM yang sudah online dengan kantor satpas SIM lainnya di Tanah Air. Seperti di Bali yang sudah bisa perpanjang SIM secara online sejak Oktober 2015 lalu dan pencari SIM semakin dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling yang berjadwal dan juga SIM Corner yang berlokasi di parkir Carrefour jalan Sunset Road.

Nah berikut ini akan saya berikan jadwal dan persyaratan untuk bisa perpanjang masa berlaku SIM di pelayanan SIM Keliling dan juga di SIM Corner Carrefour. Ingat hanya untuk perpanjang SIM saja bukan untuk mencari SIM baru. Jadwal operasi SIM Keliling dan SIM Corner mulai pukul 09.00 Wita sampai selesai

Jadwal SIM Keliling terakhir adalah di Central Parkir, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum lewat dari masa berlaku dengan persyaratannya adalah Fotokopi KTP dan SIM serta surat keterangan sehat.

Sedangkan untuk SIM Corner yang ada di parkir Carrefour yang buka setiap hari juga hanya  melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum lewat dari masa berlaku dengan persyaratannya adalah Fotokopi KTP dan SIM serta surat keterangan sehat.

Sedangkan untuk pengajuan SIM baru, perpanjang SIM serta peningkatan golongan dan mutasi silakan datang ke Satpas yang berlokasi di jalan Gunung Shanghyang (sekarang sudah pindah ke jalan Gunung Guntur dekat Labfor) (Polresta Denpasar) dengan persyaratannya adalah Fotokopi KTP, SIM serta surat keterangan sehat, sertifikat mengemudi (SIM A Baru) dan Klipeng (SIM A umum keatas)

Suatu saat karena alasan tertentu kadang Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner tidak beroperasi dan untuk segala aktivitas SIM akan di layani di Satpas di jalan Gunung Shanghyang Kerobokan. Untuk mendapatkan info akurat tentang pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner.

Update 3 Maret 2017, Pelayanan SIM Keliling di Denpasar punya jadwal tetap mulai pukul 08.30 Wita sampai selesai, sebagai berikut:
  1. Hari Senin biasanya di Central Parkir Kuta
  2. Hari Selasa biasanya di Simpang Uma Anyar
  3. Hari Rabu biasanya di Pos Zebra Jimbaran (Simpang Kampus Unud)
  4. Hari Kamis biasanya di Diler Yamaha jalan Dipinegoro
Untuk update kepastian jadwalnya, silakan add akun Sosial media di bawah ini:

Facebook ⇢ Balimoto 


Semoga bermanfaat, terimakasih
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Info Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner di Denpasar"