Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PTKP Tahun 2016 Sudah Semakin Besar

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sepertinya ini kabar yang menggembirakan bagi karyawan yang penghasilannya di bawah 4.5 juta per bulan.

PTKP PPh 2016 Sebesar Rp 4.5 juta perbulan

Seperti kita ketahui kalau PTKP untuk pajak penghasilan adalah Rp 3 juta perbulan atau Rp 36 juta setahun artinya jika sudah punya penghasilan di atas Rp 3 juta perbulan maka sudah kena pajak penghasilan. Namun dengan dinaikkannya PTKP menjadi Rp 4.5 juta perbulan atau Rp 54 juta pertahun. Maka jika penghasilan di bawah itu artinya tidak perlu pusing dengan PPh ini.

Selain itu bagi karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 4.5 juta perbulan juga tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu bayar pajak penghasilan. Selama ini mungkin ada beberapa karyawan yang penghasilannya lebih sedikit dari PTJP harus sibuk mengurus NPWP dan melaporkan SPT Masa dan juga SPT Tahunan.

Semua itu adalah pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang saya baca dari Tribun Solo pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2016. Namun disana tidak disebutkan peraturan menteri keuangan yang mana yang menyebutkan kenaikan PTKP itu. Tapi setelah emncoba mencari di Google akhirnya menemukan peraturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Hal ini ada kaitannya dengan amnesti pajak, ketika penghasilan melebihi PTKP namun tidak dilaporkan dan bahkan tidak punya NPWP maka dari situ harus punya NPWP dan bisa mengikuti program amnesti pajak tersebut.

Namun jika penghasilan di bawah PTKP, bayar pajak penghasilan saja tidak apa lagi harus ikut program amnesti pajak, itu tidak perlu. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh tidak perlu pusing dengan NPWP, SPT dan Amnesti Pajak.

Berikut adalah tabel PTKP terbaru dengan Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besaran PTKP
Tahun 2015
Tahun 2016
Kenaikan
Rp
Rp
%
Diri wajib pajak orang pribadi 36 Juta 54 Juta 50%
Tambahan untuk wajib pajak kawin 3 Juta 4.5 Juta 50%
Tambahan untuk Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan Suami 36 Juta 54 Juta 50%
Tambahan untuk setiap tanggungan 3 Juta 4.5 Juta 50%

Berikut adalah tabel tarif PTKP bagi mereka yang masih Single, Sudah menikah, Sudah punya anak dan PTKP penghasilan Suami dan Istri digabung.

PTKP Pria/Wanita Lajang
PTKP Pria Kawin
PTKP Suami Istri Gabung
TK/0          54,000,000 K/0             58,500,000 K/I/0          112,500,000
TK/1          58,500,000 K/1             63,000,000 K/I/1          117,000,000
TK/2          63,000,000 K/2             67,500,000 K/I/2          121,500,000
TK/3          67,500,000 K/3             72,000,000 K/I/3          126,000,000
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "PTKP Tahun 2016 Sudah Semakin Besar"