Arti Simbol ®,TM atau © pada Sebuah Merek
Brosis, pernahkah kamu memperhatikan ketika kamu membeli sebuah produk dan saat melihat mereknya dan di ujung mereknya ada logo seperti ini ® ,TM atau ©, kira-kira apa maksud dari logo tersebut? Saya juga dulu kadang tidak memperhatikan dan ternyata logo-logo itu ada artinya dan juga ada fungsinya. Biasanya kita saat melihat label baju ada juga logo seperti itu entah ® ,TM atau © salah satu dari kode itu pasti muncul di label baju tersebut. Nah seperti apa arti kode, simbol atau logo tersebut, berikut akan saya jelaskan seperti yang dikutip dari beberapa sumber di internet.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek itu sudah terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek itu sudah terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek atau pun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Baca juga: Mau bikin Kaos Polos Satuan Sablon Sendiri? Disini Tempatnya!
Baca juga: Mau bikin Kaos Polos Satuan Sablon Sendiri? Disini Tempatnya!
Sedangkan Simbol © kepanjangan dari Copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Penggunaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil di mata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu: 1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral) 2. Pemegang Hak Cipta 3. Obyek Ciptaan 4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan. Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahukan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Nah itulah penjelasan singkat dari arti simbol ® ,TM atau © yang ada pada sebuah merek produk, semoga bermanfaat
Sangat bermanfaat
BalasHapusMakasih bnyk, bnyk2 terima kasih sangat bermanfaat sekli thank you 😊😊😄
BalasHapusLike
BalasHapussip
BalasHapusTerimakasih keterangan dan informasinya
BalasHapus