Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Apa Saja yang Bisa diubah?

Hai ini Selasa tanggal 16 Februari 2016, saya mendengar acara dialog interaktif di Radio Guntur FM yang membahas tentang  Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP eL)yang narasumbernya langsung dari Kadis Dukcapil Buleleng yakni  Ibu Putu Ayu Reika Nurhaeni dan beberapa Kabidnya. Sejak setahun lalu setiap membuat KTP eL ini masa berlakukanya ada kadaluwarsa KTP ini adalah seumur hidup artinya tidak ada kadaluwarsa. Seperti KTP eL yang sudah saya buat pada bulan Februari tahun lalu, pada elemen data KTP el itu masa berlaku KTP saya itu tertulis Seumur Hidup. Nah apa maksud dari masa berlaku seumur Hidup? Nah bagaimana kalau KTPnya rusak, hilang atau mau mengganti status pekerjaan, atau status perkawinan? Mungkin saat pertama membuat KTP eL belum menikah dan setahun atau dua tahun kemudian menikah. Nah berikut akan saya tulis ulang hasil dialog interaktif tersebut, saya akan tulis poin-poin penting tentang KTP eL saja.


Pertama kita lihat saja dulu unsur-unsur dari elemen data KTP eL ini, pada umumnya pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini terdiri dari beberapa Elemen yakni mulai dari NIK, Nama, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Golongan darah, Alamat, Agama, Status perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Berlaku hingga, Pas Foto, Tanggal pembuatan KTP dan Tanda tangan pemegang KTP eL. Dari sekian banyak elemen yang terdapat pada KTP tersebut, bisa dibagi menjadi dua bagian yakni Elemen statis yang artinya datanya tidak bisa dirubah dan Elemen Dinamis artinya elemen yang datanya bisa di rubah.


Elemen Statis ini terdiri dari NIK, Tempat tanggal lahir dan Golongan darah.  Sedangkan Elemen Dinamis terdiri dari Jenis kelamin, Alamat, Agama, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Pas Foto, Berlaku hingga, Tanggal pembuatan KTP dan Tanda tangan pemegang KTP eL.

Jadi jika kamu sudah punya KTP eL, jika suatu hari KTP kamu bermasalah misalnya KTP rusak terkelupas atau patah atau foto sudah kabur,atau KTP hilang atau ingin merubah status perkawinan dan lain-lain maka bisa dilayani oleh pihak terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 152 Singaraja. Untuk masa berlakunya memang tidak ada batasan, selama orang itu masih hidup maka selama itulah masa berlaku KTP eL ini. Nah itulah beberapa poin yang bisa saya tulis di sini tentang KTP eL ini semoga bermanfaat.

Sekedar info saja, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng per tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bueleng adalah sebagai berikut: Jumlah penduduk sebanyak 807.598 jiwa terdiri dari jenis kelamin Laki 404.274 jiwa dan jenis kelamin perempuan 403.324 jiwa. Dari sekian jiwa penduduk Kabupaten Buleleng yang sudah wajib KTP ada sebanyak 594.349 jiwa dan yang sudah memiliki KTP eL ada sebanyak 328.581 jiwa dan yang belum belum memiliki KTP eL ada sebanyak 265.768 jiwa.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Apa Saja yang Bisa diubah?"