Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Apa Saja yang Bisa diubah?
Hai ini Selasa tanggal
16 Februari 2016, saya mendengar acara dialog interaktif di Radio Guntur FM
yang membahas tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP
eL)yang narasumbernya langsung dari Kadis Dukcapil Buleleng yakni Ibu Putu Ayu Reika Nurhaeni dan beberapa
Kabidnya. Sejak setahun lalu setiap membuat KTP eL ini masa berlakukanya ada
kadaluwarsa KTP ini adalah seumur hidup artinya tidak ada kadaluwarsa.
Seperti KTP eL yang sudah saya buat pada bulan Februari tahun lalu, pada elemen
data KTP el itu masa berlaku KTP saya itu tertulis Seumur Hidup. Nah apa maksud dari masa berlaku seumur Hidup? Nah bagaimana kalau KTPnya rusak, hilang atau
mau mengganti status pekerjaan, atau status perkawinan? Mungkin saat pertama
membuat KTP eL belum menikah dan setahun atau dua tahun kemudian menikah. Nah
berikut akan saya tulis ulang hasil dialog interaktif tersebut, saya akan tulis
poin-poin penting tentang KTP eL saja.
Pertama kita lihat
saja dulu unsur-unsur dari elemen data KTP eL ini, pada umumnya pada Kartu
Tanda Penduduk Elektronik ini terdiri dari beberapa Elemen yakni mulai dari
NIK, Nama, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Golongan darah, Alamat, Agama,
Status perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Berlaku hingga, Pas Foto, Tanggal
pembuatan KTP dan Tanda tangan pemegang KTP eL. Dari sekian banyak elemen yang
terdapat pada KTP tersebut, bisa dibagi menjadi dua bagian yakni Elemen statis yang artinya datanya tidak
bisa dirubah dan Elemen Dinamis
artinya elemen yang datanya bisa di rubah.
Elemen Statis ini terdiri dari NIK, Tempat tanggal lahir dan Golongan darah. Sedangkan Elemen
Dinamis terdiri dari Jenis kelamin, Alamat, Agama, Pekerjaan,
Kewarganegaraan, Pas Foto, Berlaku hingga, Tanggal pembuatan KTP dan Tanda
tangan pemegang KTP eL.
Jadi jika kamu sudah
punya KTP eL, jika suatu hari KTP kamu bermasalah misalnya KTP rusak terkelupas
atau patah atau foto sudah kabur,atau KTP hilang atau ingin merubah status perkawinan
dan lain-lain maka bisa dilayani oleh pihak terkait yakni Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 152 Singaraja.
Untuk masa berlakunya memang tidak ada batasan, selama orang itu masih hidup
maka selama itulah masa berlaku KTP eL ini. Nah itulah beberapa poin yang bisa
saya tulis di sini tentang KTP eL ini semoga bermanfaat.
Sekedar info saja,
saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng per tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan
data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bueleng adalah sebagai
berikut: Jumlah penduduk sebanyak 807.598 jiwa terdiri dari jenis kelamin Laki
404.274 jiwa dan jenis kelamin perempuan 403.324 jiwa. Dari sekian jiwa
penduduk Kabupaten Buleleng yang sudah wajib KTP ada sebanyak 594.349 jiwa dan
yang sudah memiliki KTP eL ada sebanyak 328.581 jiwa dan yang belum belum
memiliki KTP eL ada sebanyak 265.768 jiwa.
Posting Komentar untuk "Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Apa Saja yang Bisa diubah?"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih