Apakah Tidak Ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Helm?
Daftar Isi
Hal ini banyak dimuat oleh media atau blogger yang membahas tentang otomotif. Entah apa maksud secara pasti dari pengumuman tersebut. Jika memang benar SNI untuk Helm ini dihapus maka setiap pengendara motor boleh memakai helm yang tidak ada SNI dan tidak akan ditilang oleh polisi karena rekomendasi memakai Helm SNI sudah dihapus oleh Kemenperin. Jika benar begitu maka ini namanya kemunduran, selama ini sudah banyak dikampanyekan oleh kepolisian supaya setiap pengendara sepeda motor memakai helm SNI.
Tidak ada kepastian atas pengumuman tersebut apa maksudnya apakah benar boleh memakai helm yang tidak SNI. Sekarang tergantung kita saja bagaimana menanggapi pengumuman itu, kalau mau selamat dijalan seharusnya memakai helm yang berkualitas, jika memakai helm agar tidak ditilang oleh polisi mungkin kamu akan memakai helm seadanya saja tanpa mempedulikan keselamatan. Sekarang semua itu tergantung dari pribadi masing-masing saja mau selamat atau mau hemat.


Posting Komentar