Apakah Tidak Ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Helm?
Seperti yang dilihat pada pengumuman yang dimuat oleh laman resmi dari Kementrian Perindustrian pada tanggal 27 Oktober 2015 lalu bahwa disana ditulis untuk SNI Helm sudah dihapus dalam rangka deregulasi, apakah itu artinya kita boleh memakai Helm yang bukan SNI ketika mengendarai sepeda motor? Jika dilihat dari bahasanya yang agak sulit dipahami, judul pengumuman seperti ini Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi maka apakah itu artinya dihapus untuk sementara untuk membuat aturan yang baru? Jika iya apakah selama dihapus itu kita boleh memakai helm yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Hal ini banyak dimuat oleh media atau blogger yang membahas tentang otomotif. Entah apa maksud secara pasti dari pengumuman tersebut. Jika memang benar SNI untuk Helm ini dihapus maka setiap pengendara motor boleh memakai helm yang tidak ada SNI dan tidak akan ditilang oleh polisi karena rekomendasi memakai Helm SNI sudah dihapus oleh Kemenperin. Jika benar begitu maka ini namanya kemunduran, selama ini sudah banyak dikampanyekan oleh kepolisian supaya setiap pengendara sepeda motor memakai helm SNI.
Tidak ada kepastian atas pengumuman tersebut apa maksudnya apakah benar boleh memakai helm yang tidak SNI. Sekarang tergantung kita saja bagaimana menanggapi pengumuman itu, kalau mau selamat dijalan seharusnya memakai helm yang berkualitas, jika memakai helm agar tidak ditilang oleh polisi mungkin kamu akan memakai helm seadanya saja tanpa mempedulikan keselamatan. Sekarang semua itu tergantung dari pribadi masing-masing saja mau selamat atau mau hemat.
Hal ini banyak dimuat oleh media atau blogger yang membahas tentang otomotif. Entah apa maksud secara pasti dari pengumuman tersebut. Jika memang benar SNI untuk Helm ini dihapus maka setiap pengendara motor boleh memakai helm yang tidak ada SNI dan tidak akan ditilang oleh polisi karena rekomendasi memakai Helm SNI sudah dihapus oleh Kemenperin. Jika benar begitu maka ini namanya kemunduran, selama ini sudah banyak dikampanyekan oleh kepolisian supaya setiap pengendara sepeda motor memakai helm SNI.
Tidak ada kepastian atas pengumuman tersebut apa maksudnya apakah benar boleh memakai helm yang tidak SNI. Sekarang tergantung kita saja bagaimana menanggapi pengumuman itu, kalau mau selamat dijalan seharusnya memakai helm yang berkualitas, jika memakai helm agar tidak ditilang oleh polisi mungkin kamu akan memakai helm seadanya saja tanpa mempedulikan keselamatan. Sekarang semua itu tergantung dari pribadi masing-masing saja mau selamat atau mau hemat.
Posting Komentar untuk "Apakah Tidak Ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Helm?"
Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih