Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bali Sudah Bisa Perpanjang SIM Secara Online?

Beberapa bulan lalu saya sempat menulis tentang masalah perpanjangan SIM dengan judul Mulai Bulan Juli 2015 Bisa Perpanjang SIM diluar Domisili? Rencananya semua itu akan bisa terlaksana pada bulan Juli 2015 kemarin, namun belum ada kepastian akan hal itu sampai sekarang.

Hari ini saya mendapat sebuah informasi dari media online di sana tertulis ada 45 Kabupaten atau Kota yang sudah terkoneksi dengan jaringan SIM online dan salah satunya adalah Kota Denpasar. Jadi apakah warga Denpasar sudah bisa memperpanjang SIM bagi warga dari luar kota Denpasar atau luar Bali? Ternyata belum bisa brosis, pihak Polresta Denpasar rencananya baru akan memperkenalkan dan sekaligus buka perdana layanan SIM Online ini pada tanggal 24 Oktober 2015 nanti.

Bali Sudah Bisa Perpanjang SIM Secara Online?

Dengan adanya pelayanan perpanjangan SIM online ini, warga Denpasar yang berasal dari luar Denpasar atau luar Bali bisa melakukannya secara online dengan mengupload beberapa dokumen tanpa harus pulang kampung hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.

Berikut adalah 45 Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di kota seluruh Indonesia tersebut dan sudah terkoneksi database e-KTP dan e-SIM.

No
Kota
No
Kota
No
Kota
1
Polrestabes Surabaya
16
Polres Tanggerang Kabupaten I
31
Polresta Padang
2
Polrestabes Bandung
17
Polres Tanggerang Kabupaten II
32
Polresta Pekanbaru
3
Polrestabes Semarang
18
Polrestro Bekasi Kota
33
Polresta Bengkulu
4
Polresta Denpasar
19
Polres Bekasi
34
Polresta Jambi
5
Polresta Bandar Lampung
20
Polresta Depok
35
Polres Mataram
6
Polres Serang
21
Polresta Depok (Pasar Segar)
36
Polres Bulungan
7
Polresta Palembang
22
Polres Sleman
37
Polresta Banjarmasin
8
Polres Kupang
23
Polresta Ambon
38
Polres Palangkaraya
9
Polres Daan Mogot
24
Polresta Jayapura
39
Polresta Mamuju
10
Polrestro Jakarta Utara
25
Polresta Manokwari
40
Polresta Kendari
11
Polrestro Jakarta Barat
26
Polres Ternate
41
Polresta Manado
12
Polrestro Jakarta Selatan
27
Polrestabes Makasar
42
Polresta Palu
13
Polrestro Jakarta Pusat
28
Polrestabes Medan
43
Polresta Pangkal Pinang
14
Polrestro Jakarta Timur
29
Polresta Pontianak
44
Polresta Gorontalo
15
Polresta Tanggerang
30
Polresta Banda Aceh
45
Polresta Balerang

Mungkin untuk bisa menggunakan fasilitas perpanjangan SIM online ini, syaratnya kamu harus sudah punya e-KTP karena database harus sudah online dengan e-SIM ini dan SIM lama yang masih berlaku. Selain itu SIM online ini hanya bisa melayani khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM kalau untuk membuat SIM baru tidak bisa dan harus ke kantor polisi (Satpas). Jadi tunggu sampai tanggal 24 Oktober 2015 untuk bisa memperpanjang SIM secara online di kota Denpasar.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

1 komentar untuk "Bali Sudah Bisa Perpanjang SIM Secara Online?"

Silakan berikan komentar Anda dengan baik, silakan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik supaya mudah dibaca oleh pengunjung lain, Jangan ada Spam dan link aktif. Terimakasih