Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PHK atau Berhenti Kerja Boleh Cairkan JHT

Masih ingatkan tentang polemik dari pencairan BPJS ini yang sempat ramai sekitar bulan Juli 2015 kemarin, dimana banyak peserta BPJS yang mengeluh akan peraturan tersebut yang dirasa menyulitkan bagi peserta BPJS.

Dalam peraturan tersebut dimana syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa mengambil sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS ketenagakerjaan, tetapi jumlahnya hanya 10% dari saldo persiapan pensiun dan 30 % untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Namun jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Nah aturan inilah yang membuat peserta menjadi resah.

Tetapi ada kabar gembira tentang BPJS atau penarikan saldo JHT ini, dimana ada rencana untuk merubah beberapa aturan yang dirasa kurang fleksibel. Kali ini pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja akan diizinkan mencairkan jaminan hari tuanya tanpa harus menunggu 5 tahun, dengan syarat dana baru bisa dicairkan setelah satu bulan tidak bekerja.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan ketentuan itu merupakan salah satu poin yang diatur dalam revisi aturan jaminan hari tua (JHT) yang akan segera disahkan.

"Isinya sekedar memberikan pengecualian kepada pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja supaya bisa segera mencairkan dana JHT. Ini bagi yang berhenti bekerja dengan alasan apapun baik PHK atau mengundurkan diri," ujarnya di Nusa Dua Rabu (19/08/2015).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengharapkan aturan baru itu sudah bisa segera diterbitkan pada Agustus 2015 ini, sehingga mulai September 2015 nanti sudah bisa diberlakukan.

Dia mengungkapkan substansi revisi aturan ini sudah disepakati bahwa pekerja PHK atau berhenti bekerja bisa mendapatkan JHT penuh sama seperti pensiunan.

Nah jadi sudah jelas bukan bahwa jika aturan ini sudah berlaku maka jika kamu kena PHK atau berhenti bekerja maka kamu bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya tanpa ada jangka waktu minimal kepesertaan dan JHT baru bisa dicairkan setelah satu bulan kamu berhenti kerja. (Bisnis)
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "PHK atau Berhenti Kerja Boleh Cairkan JHT"