Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Ancaman Hukuman Jika Sembarangan Bikin Status di Facebook

Beberapa hari belakangan dunia maya Facebook dihebohkan oleh status dari salah seorang pengguna  yang bernama Arif Kusnandar, dia menulis hal-hal yang berbau kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi.

Berbagai reaksi pun bermunculan sejak status itu diposting pada tanggal 22 Agustus 2015 yang lalu. Banyak yang menentang status yang diposting tersebut, tetapi tidak sedikit juga yang mendukung.

Sebuah petisi online lewat change.org pun muncul yang meminta Pemerintah untuk segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi dan radikalisasi di internet. Dukungan para netizen untuk petisi itu sungguh luar biasa. Kurang dari 24 jam petisi itu sudah ditandatangani secara digital oleh lebih dari 26.000 pendukung secara online. Target petisi itu adalah sebanyak 36.000 tanda tangan.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dengan situasi tersebut. Menurut Deddy Hermawan anggota staff khusus menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Republik Indonesia, mengatakan pihak pemerintah sudah mengetahui dengan adanya masalah tersebut.

Berdasarkan keterangan Deddy, pemerintah menilai isi status facebook tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," dekikian yang tertulis dalam UU tersebut.
Mereka yang melanggar pasal tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman selama enam bulan atau denda uang sebesar Rp 1 Milyar.

Menurut Deddy pemerintah sudah mengambil beberapa langkah terkait masalah SARA tersebut, misalnya dengan mengirim surat ke Facebook untuk memblokir akun Arif Kusnandar tersebut, dan facebook merespon dengan cepat dan akun facebook atas nama Arif Kusnandar beserta isinya sudah tidak bisa diakses.

Pemerintah juga sudah melaporkan pemilik akun facebook atas nama Arif Kusnandar ke pihak polisi. Langkah selanjutnya pemerintah akan menunggu langkah kerja dari pihak kepolisian.
Selain itu masih ada dua aku  facebook yang terkait dengan kasus ini, dan langkah yang sama sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu menutup kedua akun facebook itu.

Ini mungkin kasus yang kesekian kalinya di Indonesia terjadi penistaan terhadap kelompok tertentu. Biasanya yang menjadi korban adalah kaum minoritas. Sanksinya sudah jelas yaitu Mereka yang melanggar pasal tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman selama enam bulan atau denda uang sebesar Rp 1 Milyar.

Selain itu mereka juga harus mendapat sanksi sosial dan lai  sebagainya. Sedangkan untuk masalah ini karena mereka berbuat di dunia maya, maka sudah seharusnya mereka yang berbuat penistaan terhadap kelompok tertentu tidak boleh mengakses internet selema kurun waktu tertentu. Mereka tidak diperbolehkan membuat akun sosial media atau facebook yang baru sebagai hukumannya.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Ini Ancaman Hukuman Jika Sembarangan Bikin Status di Facebook"