Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 16 Desember, e-tilang akan Mulai Berlaku?

Korps Lalu Lintas Mabes Polri sedianya bakal merilis aturan tilang elektronik atau e-tilang pada setiap pelanggar lalu lintas, Jumat 16 Desember 2016 mendatang. Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, sistem tilang elektronik itu sudah mulai berlaku terhitung sejak pertama kali diluncurkan.

Mulai 16 Desember, e-tilang akan Mulai Berlaku?

Untuk saat ini sistem e-tilang hanya berlaku di kota-kota besar saja, untuk kabupaten atau kota akan menyusul dan dilakukan secara bertahap. Dengan adanya e-tilang ini Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu-lintas yang terus bertambah banyak di Indonesia.

Selain itu kata Indra, kecelakaan banyak terjadi akibat banyaknya pengendara yang tak tertib di jalan raya. Dia mengaku tak tahu pasti angka kecelakaan akibat pelanggaran, namun yang pasti besar dan dengan adanya e-tilang ini Dia beraharap angka itu bisa terus menurun..

Dengan demikian, sistem tilang elektronik bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Dengan adannya sistem tilang elektronik ini maka sudah pasti dibuat untuk mempermudah masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan untuk disidang.

Selain dimaksudkan menekan angka pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik juga diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi ‘main mata’ antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini diharapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat.

Nantinya pelanggar tak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menebus denda terhadap pasal yang dilanggar. Pelanggar cukup membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah bank yang telah ditunjuk dan polisi akan mengembalikan barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK. Polisi juga tak bisa dibohongi pelanggar, karena akan ada operator bank yang bakal menghubungi polisi tersebut untuk memverifikasi.

Nah itulah sedikit info tentang pemberlakuan sistem tilang elektronik, meskipun sudah dipermudah maka tidak ada salahnya kita tetap tertib di jalan raya untuk tidak melanggar segala bentuk peraturan lalu-lintas yang berlaku supaya tidak menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, selamat beraktifitas, jangan lupa berdoa sebelum berangkat.
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Mulai 16 Desember, e-tilang akan Mulai Berlaku?"