Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Jonan Resmi Larang Ojek dan Taxi Online Beroperasi

Brosis, kabar tidak enak terdengar dari Menteri Perhubungan yakni Bapak Ignasius Jonan secara resmi menyatakan layanan ojek dan taksi online resmi tidak boleh beroperasi lagi. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Pak Meneteri  menghentikan operasi jasa ojek dan taxi online ini dengan alasan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Menteri Jonan Resmi Larang Ojek dan Taxi Online Beroperasi

Dengan adanya peraturan tersebut maka semua layanan jasa transportasi dengan basis aplikasi online seperti Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dan lain-lain dilarang untuk beroperasi dan sampai saat ini tidak ada berita yang jelas jika larangan itu dilanggar oleh pihak pengelola ojek atau taksi online.

Bagaimana reaksi para netizens yang selama ini memakai jasa ojek atau taksi online ini? Banyak orang yang menyayangkan keputusan dari Menteri Jonan dengan melarang pengoperasian dari layanan jasa ojek atau taksi online tersebut. Orang yang selama ini banyak terbantu dengan adanya ojek atau taksi online tersebut kini harus kembali mencari sarana angkutan lain sebagai penggantinya.

Saya sendiri yang memang tidak pernah memakai jasa dari layan jasa ojek atau taksi online ini tentu tidak merasakan pengaruhnya, yang kena dampak dari peraturan ini tentu mereka yang sudah bisa memakai jasa ojek atau taksi online ini dan paling  merasa terpukul dengan peraturan ini tentu para driver ojek atau taksi online tersebut karena mereka harus kehilangan pekerjaan mereka
Kriana
Kriana Saya hanya orang yang menyempatkan diri untuk menulis tentang apa saja ketika saya sempat menulis, untuk diri sendiri maupun informasi untuk orang lain

Posting Komentar untuk "Menteri Jonan Resmi Larang Ojek dan Taxi Online Beroperasi"